HEADLINE NEWSHukum

Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Babel Berpotensi “Membeku” ???

Pangkalpinang —-Sergapnews.id, Praktek korupsi jika dilakukan oleh oknum politisi merupakan sebuah tindakan keji karena tega mengkhianati amanat rakyat. Pasalnya, setelah berhasil merayu konstituen mereka. Selebihnya mereka justru mengangkangi jerit tangis masyarakat marjinal pemilih mereka tatkala secara bergelombang dihajar beragam kebijakan yang tak berpihak pada rakyat, Selasa 7 Maret 2023.  

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Di bulan September 2022 tahun lalu. Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Babel Tahun Anggaran 2017-2021. Tiga diantaranya merupakan unsur pimpinan DPRD Babel, walau ada satu yang beda masa pemilihan. Masing-masing Hendra Apolo dari Golkar, Amir Cahyadi politisi PPP, dan Dedy Yulianto asal Partai Gerindra. 

“Penetapan tersangka Tipikor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah,” sebut Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa. 

Pihak Kejati Babel menyatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 November 2021, serta berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022, sepak terjang dua legislator, satu Sekretaris Dewan DPRD Babel dan seorang mantan anggota yakni, Hendra Apollo dari Partai Golkar, Amir Cahyadi dari PPP, Sekwan DPRD, dan mantan anggota DPRD periode sebelumnya, Dedi Yulianto telah bersekongkol merampas duit milik rakyat sehingga negara dirugikan sebesar 2,4 Miliar rupiah, setelah melalui proses audit oleh BPKP.

“Kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun 2017-2021,” terang Ketut Winawa.

Kasus Ini Berjalan Sangat Lambat dan Penuh Nuansa Bungkam, Berpotensi Dipetieskan? 

Meskipun sudah mendapat sokongan publik melalui apresiasi beberapa tokoh publik Bangka Belitung yang dimuat di media. Belakangan, animo publik untuk kembali percaya pada azas persamaan hak di depan hukum mendadak terancam sirna.

Lagi-lagi akibat “kurang mesra” nya pihak Kejaksaan Tinggi Babel ke media daring, apalagi jika masuk kategori non mainstream. Karena jika dirunut ke belakang, rapor Kapuspenkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo pernah punya catatan tidak baik saat kunjungan kerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ke Babel meresmikan Masjid Mizan Adhyaksa di Halaman Kantor Kejati Babel pada Juli 2022 yang lalu. 

Saat itu, ada insiden salah paham antara staff intel Kejati dengan seorang pewarta yang diakibatkan oleh macetnya komunikasi antara media dengan Kejati Babel. 

Sialnya lagi, praktek tidak populer seperti itu malah terkesan diulangi lagi oleh Basuki Rahardjo. Mengingat sejak 27 Februari sampai 2 Maret 2023 nomor WA yang bersangkutan susah merespon konfirmasi. Ditambah ketika konfirmasi media menyoroti masalah Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD TA 2017-2021. 

Sementara itu, dalam penelusuran media. Sejak kasus ini mendapatkan kemajuan dengan ditetapkannya empat orang tersangka, tiga diantaranya pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Babel, belum adalagi perkembangan yang signifikan atau seminimnya sesuai dengan koridor hukum di BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa dalam Pasal 50-68 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam ayat (1) jelas disebutkan untuk segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Namun tampaknya, hal tersebut seperti tidak berlaku dalam kasus istimewa ini. Bahkan info tidak resmi yang didapatkan oleh redaksi, ada lobi politik tingkat dewa terkait kedatangan Petinggi Parpol dan rotasi di tubuh Kejati Babel. Meski keabsahan info ini harus ditelusuri lagi, namun jadi catatan penting mengingat betapa dahulu saat Kasus Korupsi yang menjerat seorang Setya Novanto dan menyeret banyak tokoh penting nasional berakhir dengan plot twist yang sesuai skenario sang sutradara. 

Sebagai info, per 5 Maret kemarin. DPD PWRI Babel melalui Mairest Kurniawan, Amd selaku Ketua DPD telah melayangkan surat tembusan konfirmasi resmi ke Kepala Kejati Babel, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketum DPP PWRI. Isi surat berupa enam pertanyaan milik publik yang diwakili oleh media menyoal lambannya penanganan Kasus dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi TA 2017-2012 yang merugikan negara senilai 2,4 miliar rupiah. (REDLIMA)  

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 220

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *