HEADLINE NEWSKILAS KRIMINAL

Kalap Bunyi Dar Der Dor, UN Beri Hadiah Bogem Mentah Pada Bocah Usia Sekolah

Pangkalpinang — Suasana bulan ramadhan bagi sebagian anak-anak merupakan hal yang dinanti-nantikan, karena selain serunya saat membangunkan sahur nanti, sehabis tharaweh biasanya dijadikan ajang untuk bermain sepuas-puasnya. Salah satunya bermain petasan, Senin 10 April 2023.

Namun apes bagi bocah-bocah di seputaran Desa Jeruk Pangkalan Baru Bangka Tengah Senin malam ini.

Menurut keterangan sumber redaksi, sewaktu mereka asyik meledakkan mercon di pemukiman, tiba-tiba ada seorang lelaki dewasa yang langsung menghardik mereka, serta diduga juga melakukan pemukulan karena terganggu bunyi ledakan mercon.

Setelah mengejar anak-anak yang bermain petasan tadi, UN (disebutkan adik kandung Mei Hwa-Ketua DPRD Bangka Tengah oleh sumber) nampaknya berhasil memegang salah seorang anak-anak yang bermain tadi dan menurut saksi langsung melakukan pemukulan.

Tak ayal lagi, pasca dilakukan pemukulan seketika itu juga kediaman keluarga Ketua DPRD Bangka Tengah mendadak ramai karena didatangi oleh para orangtua korban yang merasa tidak seharusnya UN langsung memukul anak-anak tadi.

Saat dihubungi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Tony Susanto saat dikomfirmasi mengatakan benar adanya kejadian di kediaman keluarga Unyil.

“Anak-anak, main petasan”, jawabnya.

Ketika ditanya apakah benar ada terjadi pemukulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh unyil. “Tanya Kapolsek Pangkalan Baru, nanti takut salah lagi,” pinta Kompol Tony.

Sedangkan keluarga koban saat dihubungi belum mau memberikan keterangan terkait kejadian pemukulan anaknya oleh Unyil tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan respon maksimal dari berbagai narasumber. Diantaranya Komisioner KPAI Pusat Retno Listyarti, Kepolisian, serta Kepala Desa Jeruk terkait insiden yang berpotensi pidana pemukulan terhadap anak dibawah umur. Namun akan terus diupayakan agar tersambung.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (***)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *