Bhabinkamtibmas Tanjungpura : Setahu saya Pak Kadus cuma menggenggam parang saja, tidak diangkat apalagi diayunkan.
Pangkalpinang — Dalam dunia jurnalistik, framing atau pembingkaian berita, merupakan susunan informasi atau kemasan informasi tentang suatu peristiwa dengan misi pembentukan opini atau menggiring persepsi publik terhadap sebuah peristiwa. Kategori benar atau salahnya urusan kesekian, Senin 8 Mei 2023.
Framing berita merupakan perpanjangan dari teori agenda setting, yaitu pemilihan fakta dalam sebuah peristiwa yang dinilai penting disajikan dan dipikirkan pembaca (publik). Dan bukannya gratis, tapi biasanya berbayar. Apalagi jika sudah melibatkan media sindikasi atau grup yang terdiri dari beberapa media. Saat naik berita, dipastikan pembaca lambat laun akan terpengaruh, dan pada akhirnya akan menarik kesimpulan bahwa si A yang salah, si B yang benar.
Framing seperti inilah yang beberapa waktu lalu, apesnya menimpa seorang Kadus di kawasan Desa Tanjungpura Sungaiselan Bangka Tengah Bangka Belitung. Alih-alih cuma membela diri akibat diserbu dadakan oleh belasan warga yang berniat tidak baik pada dirinya. Kadus HR akhirnya malah diperiksa oleh aparat Kepolisian.
Kadus Cuma Reflek Mempertahankan Diri Pasca Dipukul Membabibuta oleh Oknum Warga SWL
“Saat itu saya habis kerja bakti bersama warga dan perangkat desa bang. Setelah mencopot tenda, saya kedalam untuk membersihkan tangan, tiba-tiba rombongan para petani yang tidak puas atas hasil musyawarah tersebut datang dan langsung marah-marah mencari saya,” ungkap Kadus HR pada media SergapnewsID.
Waktu saya temui mereka, lanjut Kadus, ada sekitar dua atau tiga orang sudah membawa parang di pinggangnya. Salah satunya Sawaluddin langsung menyerang dan memukul dirinya setelah berdebat di depan orang banyak, kejadian tersebut berlangsung cepat. Mengingat dirinya terancam, Kadus reflek berlari kedalam kantor desa dan menggenggam parang untuk berjaga-jaga karena dirinya sadar yang barusan memukul dirinya menenteng parang di pinggangnya.
“Ya otomatis lah saya lari ke belakang dan menggenggam parang untuk jaga-jaga saja karena Sawaluddin pun saat tadi tiga kali memukul saya di pinggangnya ada parang tajam, jadi tidak benar saya mengancam mereka dengan parang. Saksinya banyak kok bang, ada pak RT, pak Bhabinkamtibmas juga. Sesudah itu warga lain melerai dan akhirnya berangsur-angsur mereka pergi meninggalkan kantor desa,” beber Kadus HR.
Kadus katakan, sesudah peristiwa di kantor desa tadi, ada juga kejadian susulan yang menandakan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun agresif menyerang warganya sendiri seperti berita miring yang beredar selama ini.
“Saat di pemandian umum, saya yang masih handukan tidak sengaja berpapasan dengan Sawaludin yang waktu itu juga menenteng parang tajam di pinggangnya. Dia melototi saya dan berkata kasar sambil mendekati kearah saya, beruntung ada Pak RT yang melintas lokasi pemandian umum di desa kami dan memisahkan kami berdua,” ungkap Kadus HR.
Disaat yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungpura, Briptu Pol Slamet ketika diklarifikasi soal kebenaran informasi dari Kadus HR, tidak menampik bahwa memang faktanya yang terjadi seperti itu.
“Tidak, tidak ada diangkat parangnya cuma digenggam. Parang tadi terletak di belakang kantor desa sehabis dipakai untuk kerja bakti. Yang bersangkutan mungkin merasa terancam jadi lari kesitu,” kata Bhabinkamtibmas ramah.
Kades Heri : Di Butir Keempat Berita Acara Sudah Dilarang Ada Kegiatan di Lokasi
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungpura, Heri Sip ketika dikonfirmasi soal adanya peristiwa yang terjadi, pihaknya juga senada dengan Kadus HR dan Bhabinkamtibmas. Bahwa tidak ada pengancaman dengan sajam parang di kantornya.
“Waktu kejadian saya memang tidak di tempat. Karena ada rapat di daerah Airitam. Mereka ini (petani yang 25 orang) memang agak heran juga saya nya. Padahal dalam sosialisasi yang dilakukan pada 5 Agustus 2022 kemarin sudah dijelaskan disitu bahwa apa saja yang boleh diajukan apa saja yang tidak boleh digarap,” kata Kades Heri.
Asal tahu saja, Pemdes Tanjungpura pada hari Jumat 5 Agustus 2022 yang lalu mengadakan Musyawarah Pembentukan Panitia Dan Pengajuan Hutan Desa (HD) Desa Tanjungpura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
Acara yang dihadiri oleh perangkat desa serta Bhabinkamtibmas dan unsur KPHP juga dihadiri oleh petani berjumlah 25 orang yang pada akhirnya merasa terzalimi, karena pelanggaran yang mereka lakukan sendiri dengan merambah masuk kedalam Kawasan Hutan di daerah Sungai Sembulan Register 22 dengan Status HP (Hutan Produksi) Desa Tanjungpura, dengan menggunakan alat berat.
Di butir keempat hasil musyawarah tadi sudah dijelaskan bahwa dilarang melakukan kegiatan apapun di lokasi pengajuan Hutan Desa seluas 2200 Ha tadi. Namun faktanya mereka agresif dengan langsung memasukkan alat berat ke lokasi.
Pasca ditangkapnya alat berat oleh Polda Bangka Belitung, rentetan kejadian yang berujung diperiksanya Kadus HR akhirnya terjadi. (REDLIMA/lh/tim)