Sungailiat – Sergapnews.id, Prestasi Tim Kibas dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka patut diacungi jempol.
Bulan ini saja , Setelah dilantik menjadi Kasat Narkoba Polres Bangka awal mei 2023 , AKP Harry Frizko SH bersama anggotanya telah menangkap beberapa orang yang terlibat bisnis haram jual beli sabu-sabu, Minggu 21/5/2023.
Seorang Pelaku pengedar narkotika jenis sabu Kiagus Zulfikar alias Fikar ( 45 ) tak berkutik saat ditangkap tim Kibas Resnarkoba Polres Bangka sabtu, (20/5) di kediamannya.
Berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah kontrakan di Jl.Kenanga Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Gerak cepat Tim Kibas setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan ke lokasi rumah kontrakan milik Fikar, dan tak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap Kiagus Zulfikar dikontrakannya dengan barang bukti 5,06 gram sabu yang sudah dipaket dalam plastik klip dan siap edar.
” Informasi yang kami terima dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan langsung ke rumah kontrakan yang ditempati Fikar yang berlokasi di Jl.Raya Kenanga Sungai liat “, ujar Frizko seijin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.
Saat dilakukkan penangkapan oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka dan disaksikan oleh Ketua Rt setempat dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan puluhan paket sabu – sabu dalam plastik klip yang siap edar.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Kiagus Zulfikar Als Fikar,patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP Harry Frizko (mk)