LUBUK – SERGAPNEWS.ID, jika pada senin lalu 15/1/2024 Aliansi Wartawan muda Bangka Belitung Awam Babel memberitakan adanya aktivitas penjarahan kawasan hutan lindung Merapen 6 dengan menggunakan 4 excavator yang disebut dikoordinir oleh oknum aph PS di tambang milik haji Ton dan Yanto, hari Kamis 18/1/2024 tim awam Babel mendapat laporan adanya aktivitas penambangan seacara ilegal secara besar-besaran di daerah kawasan hutan lindung Petrosi Lubuk besar.
Penambangan ilegal dalam kawasan Hutan Lindung Petrosi sudah berlangsung lumayan lama dan tanpa tersentuh APH, Koordinasi Alat berat itu masih melalui PS oknum APH yang juga menjadi koordinator masuknya Alat Berat di HL Merapen 6.
Lima alat berat yang ditemukan berada di lokasi tambang milik ‘Dong’ dalam titik koordinat 2°34`12,33″S 106°40’30″E dengan gagah beraninya membongkar paksa lapisan tanah untuk mengeruk pasir timahnya tanpa memperhatikan dampak dan kelestarian habitat yang ada di dalamnya dan tanpa tersentuh.
” Kordinasi alat berat tersebut masih melalui Pak PS yang sudah terkenal namanya di wilayah Lubuk ini”, tegas tm yang bersama tim ke lokasi.
Penelusuran tim AWAM Babel di lokasi tambang didapat informasi bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung lumayan lama, di saat semua tambang ilegal hutan lindung yang ada di Lubuk berhenti tambang ilegal milik H.TN YT dan DG tetap beraktifitas.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono hingga Diknfirmasi melalui aplikasi whtasappnya mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya aktifitas penambangan ilegal di kawasan HL Petrosi hari ini, kamis 18/1/2024.
” Saya baru mengetahui aktivitas tsb hari ini,” tulisnya singkat.
Info yang didapat redaksi melalui anggota AWAM BABEL di Bangka tengah sekira pukul 15.33 WIB sore tadi penambangan yang menjarah Hutan lindung tersebut masih ada dan dilengkapi dengan foto dan video yang sampai ke redaksi.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Resort Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah berani menjarah kawasan hutan lindung. ( dd)