Modus Jual Beli Mobil;Warga Mendo Barat Tertipu Hingga Rp.24jt
SERGAPNEWS.ID , BANGKA – Peristiwa penipuan jual beli mobil ini berawal pada bulan Agustus 2023 terhadapnkorban yang merupakan warga Kecamatan Kace,Mendo barat Kabupaten Bangka Provinsi kep.Bangka Belitung mengetahui iklan penjualan mobil yang mengatasnamakan Tatang wahyudi dari garut melalui status whastapp milik tatang wahyudi, Rabu (5/8/2023).
Merasa tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp dan bermaksud membeli satu unit mobil Jazz RS dengan cara kredit. Atas tawaran tersebut, tatang meminta kepada korban agar membayar DP pembelian satu unit mobil Jass RS terlebih dahulu.
Setelah melalui proses negosiasi, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 24 juta ke rekening yang diberikan tatang sebagai pembayaran DP.Namun setelah ditunggu-tungu, kendaraan yang dipesan tidak pernah datang. Alih-alih menerima ponsel, Telepon justru memblokir nomor whatsapp milik korban. Belakangan diketahui bahwa Tatang tinggal bersama orang tuanya yang beralamatkan di Sadakeling Garut belakang Oto Fainance,Merasa dirugikan, korban kemudian meminta kepada media warta-one.com untuk di buat pemberitaannya terlebih dahulu.
Bukti Transfer Pembayaran DP Pembelian Unit Mobil
“Saya merasa telah diRugikan oleh tatang wahyudi,saya sudah mentransfer uang sejumal Rp.24 juta ke rek.bca an.tatang wahyudi sebagai DP pembayaran unit mobil jazz RS,alih-alih menerima mobil justru nomor whastapp saya di blokir oleh tatang,”ungkap junaidi kepada awak media warta-one.com.
Apa yang telah dilakukan oleh Tatang jelas telah melanggar pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tindakan penipuan dalam konteks jual beli mobil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan adalah tindakan yang melibatkan penggunaan tipu muslihat, ringkasan, atau situasi untuk memperoleh sesuatu dari orang lain secara tidak sah. Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan tindakan penipuan dalam jual beli mobil:
Pasal 378 KUHP: Barangsiapa dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, menimbulkan kerugian finansial bagi orang lain atau untuk menghilangkan hak atau seseorang untuk memberikan kesempatan yang menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain, dengan menggunakan nama palsu. atau dengan memakai nama orang lain atau dengan melakukan tipu muslihat atau penggelapan atau dengan memakai keadaan yang palsu atau dengan mempergunakan surat-surat palsu, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kerendahan hati korban dengan tidak melaporkan terlebih dahulu dan masih berharap agar tatang ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sampai 3×24 jam termasuk dari terbitnya pemberitaan ini maka korban akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda kep.babel.
Dengan adanya kasus ini sebagai contoh untuk kita khususnya masyarakat Bangka Belitung agar lebih memilih dan mengolah informasi sesuai dengan kepercayaan, dan menghindari informasi yang tidak sesuai dengan kepercayaan dan sikap masing-masing individu.(PJL 87)
@awamabel.com