BeritaHEADLINE NEWSINDONESIA UPDATEKILAS KRIMINAL

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Babel,AWAM Babel Segera Menyurati Bea Cukai

SERGAPNEWS.ID , PANGKALPINANG -Maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang menjadi catatan hitam bagi Bea dan Cukai,dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang patut jadi pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan Bea dan Cukai atau adanya keterlibatan oknum anggota Bea dan Cukai atas masuknya rokok ilegal ke wilayah pangkalpinang.

Awam Babel menyoroti atas maraknya peredaran rokok ilegal di pangkalpinang,,hasil temuan awak media ada beberapa toko yang menjual rokok dengan brand/merk LATO jenis SKM(sigaret kretek mesin)yang penggunaan pita cantik nya bukan untuk peruntukkanya,Sabtu(3/2/2024 ).

 

“Gambar Rokok LATO yang di rekatkan Pita Cukai Untuk SKT”

“Pita bea cukai ini bukan untuk pita bea cukai jenis SKM tetapi pita bea cukai yang di gunakan ini untuk jenis SKT,” jelas Meiyrest Kurniawan Ketua AWAM BABEL dalam menyoroti rokok dengan brand LATO hasil temuan awak media.

Atas ketentuan ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekatkan pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai ataupun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 sampai 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain dilakukan penindakan hukum,sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 stdd UU nomor 7 tahun 2021
Dalam perhitungannya, akan mengambil contoh jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 (SKM I) berisi 12 batang.

Tarif cukai rokok SKM I adalah Rp1.231 per batang.
Maka pengenaan rokok rokok SKM I satu terbitkan adalah dengan cara mengalikan tarif cukainya dengan jumlah batang rokok tersebut.
Dengan demikian maka akan didapat jumlah bea cukai yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:
= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok
= Rp1.231 x 12 batang
= Rp14.772 per bungkus
Setelah mengetahui besar bea cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM Saya sebutkan, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.
Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM yang saya sebutkan adalah:
= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp11.820
= Rp1.477,2 per bungkus

Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat,Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok dari pada harus dibuang dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara .

Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok.

Untuk itu, jadilah warga negara yang bijak dan patuh pada ketentuan – ketentuan yang ada, Orang bijak taat pajak!
penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “di pidana lima tahun denda 10 kali lipat.(PJL 87)

@awamabel.com

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *