HEADLINE NEWSINDONESIA UPDATEPertambangan

Meja Goyang Milik Joni dan Bujang tak Ada Izin, Tunggu Tindakan Kepolisian Polres Babar!!??

Bangka Barat – Sergapnews.id, adanya kegiatan penampungan dan pengolahan bijih timah kadar rendah yang sering disebut meja goyang di gudang milik Joni dan Bujang yang terletak di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Selasa,(5/3/2024) disinyalir tak miliki ijin dari pemerintah atau kementrian ESDM.

Berawal dari informasi warga yang mengatakan adanya aktivitas pengolahan bijih timah kadar rendah melalui proses meja goyang. Diduga gudang tempat pengolahan bijih timah milik.Joni dan Bujang itu tidak mengantongi surat ijin dari Kementerian.

Informasi yang didapat sergapnews.id menyebutkan bahwa kegaitan pemisahan tailing atau mineral ikutan pasir timah itu milik joni dan Bujang dengan tempat yang berbeda namun masih satu dusun.

Sementara itu salah satu pemilik gudang kegiatan pengolahan bijih timah kadar rendah yang bernama Joni saat di minta konfirmasinyaoleh tim AWAM Babel terkait kegitan tersebut sampai saat ini belum memberikan jawaban selasa 5/3 pagi melalui aplikasi whatsappnya 0822375194**.

Terpisah, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, saat dikonfirmasi terkait kegiatan ilegal itu, sampai berita ini tayang belum ada jawaban apapun.

Terpisah, bahan baku yang dipisahkan dengan menggunakan alat yang dikenal dengan meja goyang adalah monazit,zircon elmenit besi dan lainnya yang masuk dalam klasifikasi logam tanah jarang yang tak boleh asal diperjual belikan.

Apa Meja Goyang Timah itu ?
Meja goyang atau Meja pengocok adalah mesin pemisahan gravitasi yang menggunakan aksi gabungan getaran mekanis dan pencucian air untuk memisahkan bahan granular menurut kepadatannya.

Dalam pemisahan gravitasi, meja pengocok (gravity concentrating table) adalah peralatan penyortiran yang paling banyak digunakan dan efisien untuk pemisahan bijih halus.
( Tim)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *