BeritaINDONESIA UPDATEKILAS KRIMINAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Berikan Jaminan Terhadap Asnadi dan Keluarga

Sergapnews.id – Mentok,
Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) pusat hari ini mengunjungi Asnadi (40) Korban Kekerasan oleh orang tidak dikenal, meskipun kejadian kekerasan dialaminya pada tanggal 29/3/2024 lalu, namun trauma peristiwa saat itu terus membayangi dirinya. Dengan hal tersebut LPSK pastikan hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban.

Di hadapan LPSK Asnadi menceritakan pengalaman buruknya mulai dari awal penjemputan dirinya mengarah ke lokasi proyek hingga dimana tempat ia di bantai disiksa seorang diri tanpa perlawanan dengan mata di tutup kedua tangan diikat, saya tidak tau lagi keadaan saat pandangan mata gelap hanya saya rasakan pukulan tendangan serta cambukan di sekujur tubuh, belum juga sundutan api rokok ke tubuh. Saya berteriak kesakitan dan minta ampun, tapi mereka tidak perduli yang saya rasakan saat itu sakit dan perih

Asnadi berterimakasih dan berharap hadirnya LPSK pusat dapat membantu kami dengan poksi kerjanya lPSK dan sebelumnya pada tanggal 1 April 2024 perkara ini sudah kami laporkan ke Polres Bangka Barat.Harapan kami semoga pelakunya segera tertangkap juga adanya jaminan perlindungan keselamatan, kata Asmadi 18/4/2024

Tommy Permana, S.Sos sebagai Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak dan Saksi Korban LPSK menyampaikan bahwa perkara Asnadi ini menjadi perhatian Nasional dan juga bahwa Korban berhak untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, dan juga bantuan medis serta psikologis untuk memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana yang dialami “kata Tomi

Diteruskan olehnya “Kita sudah berbincang-bincang dengan korban dan juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan korban secara langsung, korban dan pelapor sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur, pungkasnya.( Fr )

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 267

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *