
Sergapnews.id – Sungailiat, Diduga Galian C Tambang 23 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tidak Mengantongi Izin. Senin 22/04/24 dari pantauan tim aliansi wartawan muda babel (Awam) bersama lembaga pemantau lingkungan hidup indonesia terlihat adanya satu unit excavator dan antrian mobil sedang mengantri menunggu muatan pasir diduga tidak mengantongi izin, aktivitas galian c tersebut berada di jalan tambang 23 kelurahan parit padang sungailiat, saat tim meminta keterangan kepada warga sekitar sebut saja namanya Ujang, kepada tim Ujang menjelaskan bahwa galian c tersebut milik afuk warga sungailiat Menurut keterangan ujang, pasir tersebut akan digunakan untuk penimbunan kawasan semelter milik MSP yang beralamatkan di sungailiat juga pak jelas ujang kepada tim. Ujang dan warga sekitar mengeluhkan selain kecepatan mobil penarik pasir yang jalan nya ngebut, disaat panas seperti ini debunya sangat mengganggu pak, jelas ujang.Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Pejabat yang ditunjuk.MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.Tim pun akan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada afuk selaku pemilik galian c terkait legalitasnya, Dan tim pun akan berupaya menghubungi pihak pihak terkait agar dapat menindak lanjuti akan aktifitas tersebut. (Tim Awam)