Sergap News.id – Jakarta, Mantan Gubernur Babel memenuhi panggilan Pidsus Kejati Babel untuk mengklarifikasi soal lahan pinjam pakai di Kota Waringin beberapa waktu lalu. (Foto Zhavia)
Pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) terus bergulir.
Rabu (24/4/2024) lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa saksi eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Demikian dikatakan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, Sabtu (27/4/2024).
“Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).
Hanya saja, Chandra enggan menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
Bareskrim telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tutur Whisnu pada Rabu (26/3/2024).
Adapun laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaedy ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujar Yudhistira.
Timelines.id masih berupaya mengonfirmasi mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman untuk meminta tanggapan terkait pemeriksaan tersebut. (Red)
Sumber: Kompas.com