BeritaHEADLINE NEWSHukumINDONESIA UPDATE

Diduga Tidak Memiliki Izin, Tanah Timbun Pembangunan (RPPB) Jadi Sorotan

Sergap News.id – Pangkalpinang, Proyek Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Pangan Bersama Jalan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI)
Dikerjakan Terhitung Sejak 02 April 24 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 893.115.000.00, Masa Pelaksanaan 90 Hari Kalender Dilaksanakan Oleh CV. BINTANG GRAHA LESTARI.

Diduga Pihak  CV.  Bintang Graha Lestari pemenang tender sama saja menadah tanah timbun tidak berijin dan ini perlu di tidak lanjuti oleh Pihak hukum

Pantauan awak media dilapangan terlihat lalu lalang mobil dum truk bermuatan tanah untuk penimbunan lahan proyek persiapan pembangunan rumah produksi pangan bersama Selasa 30/04/24

Terlihat Tanah yang di masukan untuk penimbunan lahan kosong itu bukan  tanah jenis puru, melainkan tanah kuning bercampur lumpur   terlihat jelas di lapangan.

Tanah timbun yang di suplai oleh Pihak ke dua itu sudah jelas  melanggar pasal 158 UU RI tentang pertambangan bisa terkena pidana 10 tahun penjara.meski itu bukan lahan tambang 

Saat awak media mencoba menghubungi pemilik CV. Bintang Graha Lestari atau sering di kenal  “Pak Bambang melalui pesan What’s AP, iya pun belum  memberi keterangan terkait tanah mana yang di ambil untuk menimbun lahan tersebut. (Rus)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 267

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *