Sergap News.id – Pangkalpinang, Proyek Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Pangan Bersama Jalan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI)
Dikerjakan Terhitung Sejak 02 April 24 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 893.115.000.00, Masa Pelaksanaan 90 Hari Kalender Dilaksanakan Oleh CV. BINTANG GRAHA LESTARI.
Diduga Pihak CV. Bintang Graha Lestari pemenang tender sama saja menadah tanah timbun tidak berijin dan ini perlu di tidak lanjuti oleh Pihak hukum
Pantauan awak media dilapangan terlihat lalu lalang mobil dum truk bermuatan tanah untuk penimbunan lahan proyek persiapan pembangunan rumah produksi pangan bersama Selasa 30/04/24
Terlihat Tanah yang di masukan untuk penimbunan lahan kosong itu bukan tanah jenis puru, melainkan tanah kuning bercampur lumpur terlihat jelas di lapangan.
Tanah timbun yang di suplai oleh Pihak ke dua itu sudah jelas melanggar pasal 158 UU RI tentang pertambangan bisa terkena pidana 10 tahun penjara.meski itu bukan lahan tambang
Saat awak media mencoba menghubungi pemilik CV. Bintang Graha Lestari atau sering di kenal “Pak Bambang melalui pesan What’s AP, iya pun belum memberi keterangan terkait tanah mana yang di ambil untuk menimbun lahan tersebut. (Rus)