BeritaHEADLINE NEWSINDONESIA UPDATEKILAS KRIMINAL

Awam Babel Desak Kapolres Bangka Tengah Segera Mengungkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan

Sergap News.id – Pangkalpinang, Bentuk Kepedulian Antar Sesama Mayres Ketua Aliansi Wartawan Muda Babel Besok Pagi Bersama Rekan Rekan Yang Tergabung  Dalam Beberapa Organisasi Press Akan Melakukan Audensi Ke Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekaligus Melaporkan Buruknya kinerja Kapolres Bangka Tengah Dalam menindaklanjuti Laporan Wartawan Yang Menjadi Korban Pengeroyokan Dan Penganiayaan

Didalam kunjungannya ke  Kapolda  Ketua aliansi wartawan muda babel
“Mayres  dan rekan rekan yang tergabung dalam organisasi press di bangka belitung akan menyampaikan dukungannya kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan diduga preman bayaran oleh cukong timah merasa terganggu dengan aktivitas ilegalnya.

Dalam  audensi tersebut selain memberi dukungan “Mayres dan rekan rekan akan mengadukan lambannya kinerja kapolres bangka tengah dalam menindak lanjuti  kasus pengeroyokan kebrutalan dan  pengerusakan satu unit mobil terhadap tiga orang korban diantaranya, satu wartawan dan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berikut nama nama

Korban :

1. Ivan Samuel Umur: 34 Tahun
Agama: Islam Pekerjaan: Wartawan
(Riaubangkit.com) 
Alamat: Jalan Fatmawati Kampak, Perumahan Anjayo, Kecamatan Garunggung Kota Pangkalpinang

2. Selamet Ariyadi alias Ismed
Umur: 56 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: LSM (Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara/ Mabes Bara)
Alamat:  Warga Parit Lalang, Kota Pangkalpinang

3. Qodri
Umur: 54
Agama: Islam
Pekerjaan: LSM ( Lintas 66)
Alamat: Warga Kampung Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Dimana kejadian tersebut tepat berada  dikawasan Ruko milik Ading merupakan Kolektor Timah. Jl. Lubuk Pabrik, Lubuk Besar.

KERUGIAN KORBAN: Satu unit mobil Sigra Warna Hitam Nopol
BN 1961 PV
Dua Unit Handphone Merk Oppo A 15 dan Redmi AG

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian  ke Polres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 267

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *