BeritaHEADLINE NEWSINDONESIA UPDATEPertambangan

Himbauan APH Atas Melebihi Kapasitas PIP Diwilayahnya IUP PT. Timah Dusun Selindung Tetap Beraktivitas, Seolah Ada Main Mata

Sergap News.id – Mentok
Bangka Barat – Terpantau sejak di kasih himbauan dan Disetop 1 hari kini PIP di wilayah IUP Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok Bangka Barat kembali berkativitas PIP Siluman tak hiraukan teguran, Minggu 5 Mei 2024

Kapasitas yang disediakan untuk  CV hanya 15 olah PT timah didalam SPK wilayah IUP dusun Selindung, Dugan kebal terhadap hukum ternyata masi dipenuhi PIP Siluman dan tetap Masih beraktivitas di pesisir pantai selindung paskah penyetopan dari satpolairud

Ada sekitar 20 PIP tidak ber SPK  masih beraktivitas di IUP PT. Timah, menurut keterangan warga sekitar yang di interogasi oleh awak media menjelaskan bahwa diduga 20 PIP tersebut pemegangnya RB, RN, dan GN, dan sisanya Persen dikelola   oleh warga dan masuk kas Dusun, ketiga orang tersebut Timahnya memang  dikelola dan ditimbang di CV Rms namun mereka  dapat fe  Persen dari CV tanpa melalui kompensasi Pi ke Desa air putih .

Tiga pemegang ponton tersebut yang berani ambil tindakan tanpa ada SPK dan diduga berselimut didalam CV dugan bermain-main mata dengan pihak-pihak terkait agar aktivitas mereka mulus berjalan lagi dan tanpa sentuhan hukum.

Walupun ada yang berasumsi mengatakan bahwa sudah ada 2 Bendera CV di wilayah pantai selindung tetapi tetap saja lebih kapasitas Karana prosedunya SPK itu paling banyak 1 CV 15 sampai dengan 20 PIP.

Kemudian ponton yang berkerja terlihat sangat padat  yang secara langsung Tim pantau ada sekitar 50 lebih ponton yang berjumlah  di arena pantai dan di tambah lagi ada sekitar 20 PIP bagian Laut yang sudah bergeser ke tengah Perairan laut  dari wilayah Laut bendul ke laut selindung

Pihak PT timah sebagai pemenang SPK seharusnya bertindak tegas atas tambang yang tidak memegang SPK dan bekerja diwilayah IUP karena telah merugikan negara karena hasil timanya tidak dikelola oleh perusahaan milik negara.

APH sebagai penegak hukum diberikan wewenang untuk menindak kepada PIP Liar agar memberikan teguran keras supaya PIP liar yang tidak berpedoman pada SPK agar segera keluar dari wilayah IUP dan agar tidak bertopeng di belakang CV dan perlu di dikroscek SPK dan legalitas ponton ponton sebanyak itu karena terkesan dan terdengar ada unsur-unsur tindakan pungli. (Tim)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *