Sergap News.id – Pangkalpinang, Bangka Belitung – Kabar Tidak Baik Dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Lubuk Bunter Telah Mengguncang Dunia Pendidikan Kepolisian. Seorang Siswa “MAH” Tengah Menjalani Pendidikan Di Lembaga Tersebut, Diduga Terkena Human Immunodeficiency Virus (HIV),
Sebuah berita mengejutkan dan mengundang keprihatinan yang mendalam dari masyarakat.
Kabar ini tidak hanya memicu ke khawatiran akan kesehatan siswa, tetapi juga menyoroti kebutuhan akan pengawasan kesehatan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan kepolisian. Kamis (9/4/2024).
Berdasarkan informasi yang diberikan dari Narasumber kepada Tim Awam Babel, bahwa diduga salah seorang siswa HIV tersebut berinisial “MAH, “seorang siswa asal Kota Toboali, Bangka Selatan. MAH, yang berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Calon Bintara Polri tahun 2023, kini menjadi sorotan publik karena kondisinya yang mengkhawatirkan.
Seperti yang kita semua tahu, praktik suap yang dilakukan pada saat penerimaan calobn Polri merupakan bagian dari tindakan korupsi. Namun tetap saja, masih ada banyak oknum polisi yang mencari kesempatan untuk melakukan pelanggaran tersebut dengan memungut biaya hingga miliyaran rupiah dari para pendaftar yang mengikuti tes masuk Polri.
Polisi merupakan salah satu profesi sangat diincar dan diminati. Polisi juga menjadi daftar cita-cita paling diidamkan. Sebagai salah satu pekerjaan yang cukup prestisius menjadi polisi atau aparat penegak hukum tentunya bukan jalan yang mudah. Ada begitu banyak kriteria harus dipenuhi. Namun, ketika kita bisa meraihnya maka tentu akan sepadan dengan nominal gaji, fasilitas serta status sosial di masyarakat.
Tentunya status sosial dengan profesi sebagai polisi menjadi salah satu hal yang cukup membanggakan. Terlebih lagi statusnya sama dengan PNS sehingga tentunya jika bicara mengenai pendapatan dan masa depan pastinya bisa dibilang wah dan menjanjikan. Hal inilah kemudian membuat banyak pemuda dan pemudi berbondong-bondong mencari tahu cara masuk akpol dan apa saja persyaratan mendaftar menjadi anggota Polri. Bahkan tidak sedikit para calon siswa yang mengikuti bimbel polri agar bisa lebih siap dan memperbesar peluang mereka untuk lulus seleksi masuk kepolisian.
Bahwa untuk menjadi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia harus memiliki kesehatan dan
kesamaptaan prima guna mendukung pelaksanaan tugas, oleh karena itu pada seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan pemeriksaan kesehatan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis;
Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disebut Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh fungsi Kedokteran dan Kesehatan Polri pada seleksi penerimaan bagi calon anggota Polri.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi: Penilaian hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dengan alasan, dapat: A. Membahayakan diri dan/atau orang lain; B. Menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan; dan C. Menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
Rikkes calon anggota Polri Bintara dan Tamtama menggunakan Klasifikasi Intensif III dan pemeriksaan tambahan (plus) tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam Pemeriksaan tambahan (Plus), meliputi: A. Pemeriksaan Rekam Jantung/Elektrokardiografi (EKG); B. Pemeriksaan Laboratorium tambahan:
1.Narkotika dan obat-obatan (narkoba), meliputi Morfin, THC, Amfetamin, Metamfetamin dan Benzodiazepin, Cocain; 2. Imuno Serologis, meliputi Hepatitis B Serum Antigen (HBs Ag), anti HIV dan VDRL; 3. Kimia Darah, meliputi: Kolesterol total dan Kreatinin; dan 4. Uji Kehamilan untuk calon anggota Polri wanita.
HIV (human immunodeficiency virus) adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4. Jika makin banyak sel CD4 yang hancur, daya tahan tubuh akan semakin melemah sehingga rentan diserang berbagai penyakit.
Jika HIV tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS (acquired immunodeficiency syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari infeksi HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.
HIV adalah penyakit seumur hidup. Dengan kata lain, virus HIV akan menetap di dalam tubuh penderita seumur hidupnya. Meski belum ada metode pengobatan untuk mengatasi HIV, tetapi ada obat yang bisa memperlambat perkembangan penyakit ini dan dapat meningkatkan harapan hidup penderita.
Penularan HIV terjadi saat cairan tubuh penderita (bisa darah, sperma, atau cairan vagina), masuk ke dalam tubuh orang lain, HIV bisa menginfeksi semua orang dari segala usia. Selain itu, risiko tertular HIV juga lebih tinggi pada individu ataupun kelompok.
Atas informasi yang diterima lalu awak media pun melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kabid dokkes, berikut adalah jawaban atau pun tanggapan yang di sampaikan,
Saya sampaikan bahwa tahapan tes kesehatan calon Bintara Polri ada 2 tahap yaitu pemeriksaan fisik (badan) dan pemeriksaan penunjang ( lab, ronsen dan EKG) utk lab paketnya lengkap termasuk Hepatitis B, Peny. Kelamin dan HIV. Seluruh pelaksanaan diawasi pengawas internal ( Itwasda, Paminal dan Provost) dan eksternal ( LSM dan IDI)
Untuk tahap akhir sebelum masuk pendidikan dilakukan supervisi dari Mabes Polri dan dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik, lab, ronsen dan EKG ulang kembali oleh tim dari Mabes Polri ( Tim SDM dan Pusdokkes Polri) yang melibatkan pengawas internal dan eksternal Polri. Jika kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan kelainan yang tidak diperbolehkan utk mengikuti pendidikan ( berdasarkan Perkap no 07 tahun 2016) maka calon dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat”.Jadi dengan tahapan pemeriksaan kesehatan berlapis demikian prosesnya sdh akuntabel.Dari mana anda tahu ada siswa SPN Polda Babel di Lubuk Bunter ada yg HIV (+) ? Sebagai dokter kami tdk bisa mengeluarkan statement rahasia medis seseorang tanpa izin ybs. Jika rahasia medis seseorang dibuka di publik klu pasiennya tidak berkenan maka penyebarnya dapat diadukan ke pihak berwajib.Sebagai informasi teori kedokteran ada yg dikenal dengan Window Period ( masa jendela suatu penyakit dimana hasil lab baru terdeteksi utk waktu tertentu tergantung jenis penyakitnya).
Dengan penuh harapan agar mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kabid Dokkes Awak media pun menjawab,Siap,,, izin menjawab?
1. Kami sebagai jurnalis/wartawan dilindungi Undang-Undang no.40 tahun 1999.BAB VIII pasal 28:setiap org yg secara sengaja melawan hukum dgn melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial.
2. Saya pun Sama dengan jawaban yang bapak samping tadi tidak bisa mengeluarkan statement rahasia medis seseorang tanpa izin yang bersangkutan.
Kami sebagai wartawan harus peka dan harus memiliki jaringan dari berbagai kalangan agar kami bisa mendapatkan informasi isu yang terjadi atau berkembang, jika berbicara penyebaran seseorang maka sebagai wartawan kami tidak mencantumkan nama lengkap tetapi kami menggunakan inisial agar memberikan kenyamanan baik dari narasumber( jika tidak berkenan mencantumkan nama) ataupun objek sumber,
3. Kami melindungi identitas dari narasumber, agar dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan dri narasumber,saya pribadi siap bertanggung jwb jika dlm memberikan pemberitaan hoax kepada publik,maka dri itu sya belum menerbitkan pemberitaan masih menunggu jawaban konfirmasi dri bpk,dan saya punya data sumber informasi yg siap untuk di pertanggungjawabkan.
Terkai jwban bpk no.1,itu kan secara teori dan itu salah satu dalm pokok isi pemberitaan sya,apakah sedemikian rupa praktik yg dilakukan pda saat tes?
LSM dri mana yg digunakan?
Untuk LAB nya LAB mana yg digunakan?
Mengapa harus LSM yg di libatkan sedangkan wartawan tidak dilibatkan supaya dlm setiap tes dapat di publikasikan,agar yg didengungkan tentang tes penerimaan polri transparan bisa lebih di pertanggungjawabkan karena tahap demi tahap tes bisa langsung di terbitkan pemberitaan nya agar publik pun mengetahui hasil dari tes tersebut dan pola pikir masyarakat mengatakan memang benar jika tes penerimaan polri transparan dan tidak ada lagi pikiran tentang indikasi korupsi.
Kabid dokkes pun menjawab pertanyaan dari awak media,Ok no 1 dan 2 utk terkait rahasia medis sy tetap tdk akan memberikan statement tanpa izin pasien.Utk no 3. Kewenangan Panitia pelaksana dalam hal ini Biro SDM yg bisa menjawab lebih detailnya kami hanya pelaksana pemeriksaan kesehatannya.Untuk lab yang dipakai adalah lab pemenang yg sdh mengikuti proses tender lelang pengadaan barang dan jasa yg berlaku dlm hal ini laboratorium Kimia Farma.
Awak media detikbabel.com(Sudarsono) merasa puas dan jawaban yang dicari akhirnya terjawab, dengan demikian dugaan terkait siswa MAH terjangkit virus HIV tak dapat dielak lagi kebenaran tersebut,dengan demikian cerita lama bersemi dan mekar kembali jika dugaan adanya indikasi KKN, dan diduga adanya praktik suap dalam tes penerimaan casis diktuk brigadir polri telah berakar dan menjalar. (Red)