Sergap Newa.id – Pangkalpinang, Tim subdit IV Direktorat kriminal khusus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Sabtu 11/5/2024 berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan pasir timah ilegal yang berasal dari tambang ilegal di desa permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti pasir timah ilegal sebanyak 8000 kilo gram / 8 ton berikut sopir dan kernetnya SA ( 35 ) dan YA ( 50 ) .
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SA dan YA, tim subdit 4 Ditreskrimsus kemudian berhasil menangkap Leo yang disebut sebagai pemilik pasir timah diduga ilegal tersebut.
Kabid humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan sehubungan dengan adanya penangkapan 8 ton pasir timah ilegal saat ini ditahan di mapolda Babel.
” Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” kata Jojo.
Dilanjutkan Jojo, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pasir Timah diangkut menggunakan truk diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Mirisnya, pasir timah berasal dari penambangan secara ilegal di perairan laut permis itu dikabarkan hendak dikirim ke sebuah smelter yang diketahui merupakan jaringan Asari Group terletak di kawasan jelitik Sungailiat yakni PT MSP ( Mitra Stania Prima ) melalui oknum anggota DPRD Bangka Selatan yang namanya dalam dunia pertambangan di Bangka Belitung sudah tak asing lagi.
Tim Awam Babel sudah berupaya untuk menghubungi oknum YG anggota DPRD tersebut melalui pesan What’s AP untuk meminta konfirmasi terkait keterlibatannya, namun hingga sampai saat ini YG sendiri memilih bungkam, keterangan dari narasumber YG sendiri dilindungi oleh beberapa orang intelektual yang berada di belakang nya, jelas narsum kepala tim.
” Hingga berita ini dipublikasikan kembali, Tim Awam Babel akan terus berupaya untuk mencari informasi siapa saja orang intelektual yang berada di belakang oknum YG anggota DPRD tersebut.
( AWAM Babel )