Sergap News.id – Toboali Basel,
Kasus 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel), masih terus didalami. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) masih melakukan penyidikan lebih mendalam atas kepemilikan pasir timah tersebut
Diketahui Polda Babel berhasil mengamankan 8 ton pasir timah, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang diangkut truck dengan BN 8211 VB
Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menyampaikan, dari ketiga tersangka tersebut pihaknya terus mendalami penyidikan mulai dari keterangan para saksi dan para tersangka.
“Kita terus melakukan penyidikan terhadap 3 tersangka guna mengumpulkan bukti lain serta penyidikan secara intensif,” ungkapnya, Jum’at, 24 Mei 2024.
Disebutkannya, jika nantinya dalam proses tersebut ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan adanya tersangka tambahan, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Dari kasus 8 ton pasir timah yang diamankan Polda Babel tersebut saat ini Ditreskrimsus telah menahan 3 orang terduga tersangka yakni, SA (35), YA (50) dan SU yang diduga sebagai pemilik pasir timah tersebut.
Adapun barang bukti berupa
pasir timah 8 ton serta sebuah mobil dump truck BN 8211 VB sudah ditahan di Mapolda Babel (Awam)