BeritaHEADLINE NEWSHukumINDONESIA UPDATEKILAS KRIMINALPertambangan

Seolah-Olah Sudah Mendapat Izin  Dari PT. Timah Untuk Memporak Porandakan Di Daerah Aliran Sungai

Mentok Bangka Barat,
Penertiban  penambangan  diduga ilegal berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun selindung Desa Air Putih  mentok Bangka barat menuai genting keraguan dalam pelaksana lapangan.

Terdiri unsur Kodim 0431-Bangka barat dan satuan Polisi Pamong Praja – Kabupaten Bangka barat di dampingi Kejaksaan Negeri bangka barat serta Polres bangka barat melaksanakan penertiban pada areal lokasi penambangan diduga diluar IUP masuk Daerah Aliran Sungai.

Kesaksian Iwan Boncel pengurus mitra PT TImah, dari CV TKBKI pengakuannya bahwa pelaksanaan penambangan dilakukan merupakan perintah dari Pt Timah selaku Pemilik Izin Penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja, bahkan kami kerja di DAS inipun sudah dapat izin dari Kepala Desa Air Belo, jadi kami minta kepada bapak selaku petugas jangan benturkan penambang dengan masyarakat, ujarnya dihadapan petugas saat mediasi di lapangan,8/6/2024

Masih dalam pembelaan dirinya dihadapan Perwira TNI AD bertugas di Kodim 0431-Bangka Barat serta Kasietel Kejari Bangka barat. Iwan Boncel sebutkan jangan membawa barang tambang dan jangan benturkan penambang dengan masyarakat, ini panitianya dari kampung Pal 6 mereka yang sudah atur semuanya,

Mediasi Iwan Boncel seakan memberikan argument meyakinkan petugas diakhiri dengan pengakuannya bahwa aturannya lagi diurus. Kami akui kesalahan pelaksanaan operasional penambangan dilakukan ini salah tapi hasil biji timahnya kami setor kepada PT Timah.

” Dalam penjelasannya Iwan sendiri mengakui bahwa pelaksanaan operasional sudah jelas salah, namun Iwan masih beralibi bahwa mereka bekerja bukan ilegal, namun legal.

Pada saat tim meminta konfirmasi kepada Bapak Firdaus selaku pejabat PT. Timah berwenang melalui telpon seluler terkait penambangan di daerah aliran sungai tersebut, ” Firdaus menjelaskan bahwa pihak desa pernah mengajukan untuk pendalaman alur namun pihak PT. Timah ingin melakukan cross cek bersama pihak dinas kehutanan bahwa wilayah tersebut masih termasuk IUP atau bukan, jelas Firdaus kepada tim, namun sebelum adanya izin daerah aliran sungai (DAS) sudah di porak porandakan oleh penambang.

Saat di minta pendapat terkait ada pemberitaan baik cetak maupun online, Begini pernyataan Iwan Boncel kepada wartawan melalui pesan suara, itu berita semuanya salah kami tidak terima kalau dikatakan ilegal, kami legal, nanti kami urus kami tidak terima pemberitaan itu bang. (Tim)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *