Sergap News – Mentok Bangka
Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap perusakan lingkungan serta pencemaran laut dan tanah berasal dari pelaku penambang di sepadan pantai hingga memasuki kawasan muara Daerah Aliran Sungai (DAS) mengarah ke bibir pantai merupakan Hutan Lindung Pantai (HLP) dalam Kawasan Hutan lindung (HL)
Indikasi operasi penambangan dilakukan kesengajaan pembuangan material berupa limbah pasir tailing dan lumpur disertai air laut berlebihan mengakibatkan unsur hara terkandung didalam tanah terserap akar menjadi mati, berikut galian operasi penambangan pada muka muara sungai sengaja di biarkan menebar limbah ke segala arah hingga ke tepian pantai mengakibatkan lumpur hitam pekat tersebar di sepadan pantai
Firdaus selaku Jurnalis Perduli lingkungan Hidup Indonesia menyayangkan kegiatan pertambangan tersebut bukannya memberikan dampak baik kepada Daerah maupun masyarakat pesisir malah menjadi konflik kepentingan hingga keluar dari Teknik pertambangan, hal ini terjadi Petugas gabungan terdiri dari unsur POL PP, POLRES, KODIM 0431, KEJAKSAAN – BANGKA BARAT melakukan penertiban pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 lalu
Dipaparkan olehnya padahal manfaat tumbuhan pohon pinus hidup di pesisir pantai sebagai penahan abrasi, kini keadaan pohon pinus mengering di sepanjang pantai akibat dampak expoitasi kangkangi teknik pertambangan diakibatkan tailing material lainya diatas permukaan mengendap berdampak buruk ekosistem laut.
Ditambahkan olehnya untuk adanya kepastian legal profil kegiatan yang di sebutkan Izin Usaha Penambangan IUP Pt Timah di kelola oleh beberapa komodinter di perairan selindung menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Pt Timah. Selanjutnya memberikan kepercayaan mitra usaha melakukan penambangan sesuai dengan legal perjanjian berbagai persyaratan.
Hingga sampai saat ini humas Pt Timah dihubungi melalui Content Humas Pt Timah disertai ANGGI SIAHAN selaku Kabit Humas “BUNGKAM” saat di konfirmasi melalui via whatsapp mengenai aktifitas Tambang di laut Jungku dusun selindung desa air putih Kecamatan Mentok kabupaten bangka barat. DU 15.54 Pada koordinat: 1° 55.235’S-105° 11.289’E
Pasalnya areal tambang tersebut sering menjadi konflik kepentingan hingga berulang kali dilakukan penertiban oleh penegak hukum.
(F/R)