BeritaHEADLINE NEWSHukumINDONESIA UPDATEKILAS KRIMINALKILAS POLITIK

Publik Pertanyakan Akhir Dari Sidang Kode Etik Oknum Anggota Bripda RA Rudapaksa Tahanan Wanita Di Polresta Pangkalpinang,

Perkara Viral, Oknum Anggota Polisi Perkosa Dan Gagahi Tahanan Wanita Di Polresta Pangkalpinang Memasuki Babak Baru. Kamis, 27/06/2024

Hal ini berdasarkan informasi dari sumber tertutup media ini yang mengatakan bahwa perkara ini sudah di gelar sidang Kode Etiknya.

 

Sudah sidang kode etik bang (Red media), hari ini sidang kedua sekaligus putusan. Ujarnya singkat.

 

Saat disinggung mengenai apa hasil sidang putusan tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan lebih lanjut, kejadian tersebut membuat masyarakat bertanya tanya kenapa pihak publik tidak boleh mengetahui hasil dari putusan tersebut

 

Seperti diketahui, informasi yang berhasil dikumpulkan media, perkara dugaan pemerkosaan tahanan oleh Oknum anggota Polisi yang bertugas di Kesatuan Propam Polresta Pangkalpinang ini diperkirakan terjadi dalam kurun waktu sekitar 2 minggu yang lalu, dimana saat itu seorang tahanan wanita ZA (30) asal Bangka Selatan yang berperkara sebelumnya di Polresta Pangkalpinang karena menjadi terduga pelaku mucikari, diduga diperkosa dan digagahi oleh oknum anggota Polisi Berinisial Bripda RA  bertugas di kesatuan Propam Polresta Pangkalpinang, diketahui Bripda RA juga diduga anak dari anggota DPRD

 

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik. Undang-undang ini, yang terdiri dari 64 pasal, mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 30 April 2008, Undang-undang tersebut mengharuskan badan publik untuk selalu terbuka dalam hal informasi, baik sisi positif maupun negatif

 

Kejadian inipun mendapat perhatian dan tanggapan serius dari berbagai sumber, Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun ikut menanggapi peristiwa ini.

 

Suhendar SH MM mengatakan bahwa perkara ini sangat memalukan dan mencoreng nama Institusi Kepolisian.

Kalo menurut saya, jika ini terbukti, maka ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat oleh oknum anggota Kepolisian.

Seorang Oknum anggota Polisi perkosa tahanan di Mapolresta, kan luar biasa sekali.

Lokusnya itu lho, di Mapolres. dimana letak meringankannya. Ujar Suhendar SH MM

Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, bahwa ini bakal menjadi preseden buruk dan bakal menjadi momok menakutkan bagi institusi kepolisian.

Jika ini dibiarkan, wah bisa bahaya sekali. bakal hancur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian.

 

Masih Bripda sudah seperti itu kelakuannya, bagaimana kalo jadi perwira, kepala atau bahkan jenderal, apa gak lebih parah dan menyeramkan. Lanjut Suhendar SH MM.

 

Dan di penghujung penyampaiannya, Suhendar SH MM menegaskan bahwa dirinya yakin, bahwa Kepolisian Polda Babel bakal tegak lurus dengan Hukum.

Semoga ya, kepolisian Polda Babel bisa menangani perkara yang memalukan dan mencoreng Institusi ini.

Sementara dari kepolisian Polresta Pangkalpinang, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi terkait perkara yang diduga melibatkan anggotanya ini. (Red)

 

 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *