BeritaHukumINDONESIA UPDATE

Jika Terbukti Lalai dan Menyebabkan Lingkungan Tercemar , Pemilik SPBU Kejora Siap siap Dipidana !!!

” untuk pastinya nanti setelah dari sini kami akan melakukan pengujian sampel di laboratorium yang hasilnya akan menentukan langkah pihak Kepolisian terhadap laporan warga yang merasa telah menjadi korban pencemaran lingkungan’. Tegasnya.

Pengambilan sampel dan penyelidikan di lapangan berlanjut hingga sore tadi tim klhk beserta unsur terkait lainnya mengambil sampel langsung di tiga tempat, yakni di rumah warga yang bernama Baharudin dengan hasil lab visual kondisi air bening namun berbau dan terdapat lapisan minyak di atas permukaan air yang bersumber dari sumur gali.

Kemudian dilanjutkan di rumah kedua, hasil pemeriksaan secara visual kondisi air bening namun berbau terdapat lapisan minyak yang tipis dengan PH air 4,8.

Terakhir diambil sampel air dari dalam tangki pendam milik SPBU, dengan kondisi air sangat keruh berwarna gelap dan berbau pekat serta memiliki lapisan minyak dengan PH 4,2.

Warga yang menjadi korban adanya dugaan pencemaran lingkungan yang mencemari sumber air mereka berharap adanya ketegasan dan keadilan bagi masyarakat, karena sudah lebih dari 8 tahun mereka merasakan mandi dan mencuci dengan air yang berbau dan berminyak sehingga dengan sangat mudah mereka terserang penyakit kulit dan gatal-gatal.

Laman: 1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 266

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *