BeritaHukumINDONESIA UPDATE

Jika Terbukti Lalai dan Menyebabkan Lingkungan Tercemar , Pemilik SPBU Kejora Siap siap Dipidana !!!

Dari berbagai sumber, informasi yang diperoleh redaksi untuk membuktikan bocor atau tidaknya tangki milik SPBU tersebut tidaklah sulit seperti yang terjadi di SPBU

” montong are di kecamatan Kediri Lombok Barat Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023 yang lalu. SPBU ini ditutup oleh Pertamina Patra Niaga regional Jatim balineus karena adanya 30 sumur warga tercemar BBM jenis pertalite.

Manager communication and CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatim balinus saat itu mengatakan untuk mengetahui bocor atau tidaknya tangki endap milik SPBU dilakukan pengujian dengan teknik pressure test yang dilakukan sesuai sop Pertamina.

Pressure test dilakukan terhadap tangki endapan, saat proses pengujian berlangsung apabila dalam waktu 4 jam tekanan yang diberikan ke tangki endap SPBU turun secara drastis dan signifikan maka dipastikan tangki itu bocor.

Ahad Rahadi seperti dilansir detik.Com mengatakan jika hasil tes menunjukkan adanya kebocoran yang berdampak pada pencemaran lingkungan maka pemilik SPBU bisa dijerat pidana.

Indikator lainnya adalah dengan mengecek historical data tangki SPBU tersebut, jika terjadi kebocoran dan dibiarkan terus-menerus dalam waktu yang cukup lama maka itu termasuk kategori pembiaran dan sanksinya adalah pidana. ( rd)

Laman: 1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 266

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *