HEADLINE NEWS

Miliki 235,6 Gram Sabu, Pemuda Rawa Bangun Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Sergapnews.id Seorang pemuda berinisial Zi alias Zion warga Kelurahan Rawa Bangun Pangkalpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Kamis (12/9/24) sore.

Pemuda berusia 26 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu sebanyak belasan paket sabu dengan berat bruto 235,6 Gram.

“Ya benar, pelaku ditangkap atas kepemilikan 17 paket kecil narkoba jenis sabu,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (1/10/24) siang.

Jojo menjelaskan, pelaku Zi alias Zion ini ditangkap saat berada di Jalan Senopati Kota Pangkalpinang. Usai ditangkap, Tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu dari pelaku.

“Jadi, ada 1 bungkus kotak rokok yang berada disaku celana bagian depan pelaku. Ternyata benar, saat dicek didalam kotak tersebut ada berisi 1 klip ukuran sedang narkoba jenis sabu,”jelas Jojo.

Tidak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan disebuah rumah yang berada di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Menurut Jojo, saat dilakukan penggeladahan dirumah tersebut yang didampingi oleh ketua RT setempat, Tim kembali mendapatkan barang bukti sabu dalam ukuran besar.

“Dirumah pelaku, ditemukan kembali ada 3 klip besar, 7 klip sedang dan 6 klip kecil berisikan sabu. Jadi total di 2 TKP ada 17 klip sabu diamankan,”tutur Jojo.

Selain mengamankan belasan klip sabu, lanjit Jojo, Tim juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan serta 3 unit handphone.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut. Sementara ancaman pidana terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “pungkas Jojo.

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 252

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *