Pria asal Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka ini diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung pada Jumat (15/11/24) dini hari.
Pasalnya, pria berinisial Ha berusia 43 tahun ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Pasalnya, pria berinisial Ha berusia 43 tahun ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan dirumah pelaku ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
“Ya, pelaku berhasil kita amankan saat berada dirumahnya di Desa Air Duren. Disana petugas kita berhasil menemukan 5 paket besar berisikan sabu dengan berat total bruto 49,06 gram,” kata Slamet, Rabu malam.
Selain mengamankan 5 paket sabu, mantan Kapolres Bangka Tengah ini menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain mengamankan 5 paket sabu, mantan Kapolres Bangka Tengah ini menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kita juga mengamankan 1 unit timbangan digital merek Constant warna hitam, 1 buah kotak dan toples serta 2 unit handphone milik pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami pihak Kepolisian meminta masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang tentunya mengarah kepada tindak pidana narkoba laporkan segera ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” himbau Slamet.
(Bid. Humas Polda Babel)