Pangkalpinang – Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung permasalahan limbah SPBU Kejora saat ini memasuki babak baru, menetapkan tersangka atas nama WC als Wl anak kandung dari LC selaku direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, dalam dugaan kasus pencemaran air limbah di lingkungan di seputaran SPBU Kejora.
Diduga air tersebut tercemar limbah B3 berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115 berada di jalan Koba KM. 7 tepat belakang SPBU Kejora RT. 004 Desa Beluluk Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Indikasi pencemaran air sumur warga yang berbau BBM ini sudah terjadi sejak tahun 2015 dan diduga disebabkan bocornya tangki timbun milik SPBU dan sumur Pantau yang tidak layak.
Pengelolaan limbah yang seharusnya melalui proses pengolahan dan pemisahan antara minyak dan air sebelum dibuang ke drainase/selokan, hal tersebut sepertinya tidak dilakukan oleh pengelola SPBU Kejora sehingga limbah yang dibuang melalui drainase tersebut berbahaya bagi masyarakat dan mencemari lingkungan.
“Gencarnya pemberitaan di media online dan cetak membuat tim dari kementerian KLHK yang didampingi langsung oleh Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan, beserta anggota krimsus Polda Babel, dan unsur terkait lainnya turun untuk memastikan penyebab limbah tersebut dan mendapatkan hasil yang positif hingga penetapan tersangka oleh Polda babel.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.
Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun.
Polemik pencemaran air oleh limbah milik SPBU Kejora ini sudah berlangsung lama hingga penetapan tersangka oleh Polda kep Bangka Belitung. Jojo Sutarjo selaku Dir Krimsus Polda babel kepada media ini membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Melalui pesan WhatsApp Jojo katakan akan segera memeriksa tersangka. “Tinggal panggil saja, nanti kalau sudah kami infokan,” tukas mantan Kabid Humas ini.
Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan. Maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.
“Sebetulnya laporan pertama itu tahun 2023 lalu. Namun kami nilai tak sesuai harapan maka kami lapor Kembali atas dugaan pidana pencemaran air sumur warga dengan dihadiri oleh pelapor, saksi-saksi, dan membawa bukti bukti (bukti fisik, surat-surat, petunjuk dll),” kata warga pelapor, Dr Nina Haryani, ST, MT.
Dikatakanya dugaan pencemaran sendiri sudah terindikasi sejak tahun 2015. “Hal ini sudah disampaikan orang tua saya atas nama Bapak Baharuddin dan para warga yang terkena dampak serta perangkat desa ke pihak pemilik SPBU Kejora an Pak Asin (sekarang sudah meninggal dunia). Dimana ada sekitar 7 sumur warga yang tercemar, 2 diantaranya adalah sumur bor di rumah saya,” kisahnya.
“Beliau memberi solusi dengan menyediakan sumur bor kecil untuk beberapa rumah dan sebagian rumah warga dialirkan air langsung dari sumur bor milik Pak Asin ke rumah warga. Sementara untuk pencemaran minyak yang diindikasi berasal dari minyak SPBU tersebut, kami tidak mengetahui apakah sudah diperiksa dan ditanggulangi sesuai prosedur atau tidak oleh pihak SPBU pada saat itu,” tukasnya.
Pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari komitmen kerja nyata dan atensi kapolda Babel bapak Irjen Polisi Hendro Pandowo dan jajaran hingga LP ini naik, slogan ‘Polri Presisi‘ (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sejalan dengan program kerja Astacita yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Menurut warga proses dan progreesnya luar biasa sampai bisa ditetapkan tersangka soalnya permasalahan ini sudah berlangsung lama kami atas nama warga seputaran SPBU Kejora mengucapkan bnyak terimakasih. (Tim Sgp)