Sergap News – PANGKALPINANG,
Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo menyatakan kelanjutan kasus dugaan kelalaian pencemaran lingkungan dari SPBU 24331115 beralamatkan di Desa Kejora Jalan Koba KM. 7, Welly Candra selaku pengelola anak dari pemilik PT. Chandra Putra Petroleum Utama, hingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan, walaupun Sudah di tetapkan sebagai tersangka dan memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan “Welly Candra hingga sampai saat ini masih bebas dan masih bisa kemana mana.
Pernyataan ini disampaikan Kombes Jojo Sutarjo, ketika salah satu media Targetnews.id melakukan Konfirmasi terkait kelanjutan dari Kasus dugaan Pencemaran Lingkungan, pihak Polda Babel sudah menetapkan Welly Candra menjadi tersangka, melalui Pesan WhatsApp, Senin (17/12/24).
“Terkait penangan kasus SPBU Kejora, sekarang dalam tahap pemberkasan dan segera kami limpahkan”, Ungkapnya
Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Babel atas dugaan kelalaian pencemaran limbah B3, Welly yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan sehingga Welly menjadi sorotan bagi publik dan mengundang perhatian masyarakat yang mengkonsumsi berita baik di media online atau cetak, sebagai edukasi seolah hukum dapat diatur oleh orang-orang yang berstatus ekonomi menengah ke atas, para pengusaha/big bos. Bahkan menjadi topik hangat dalam obrolan masyarakat awam.
Dilansir dari salah satu media Targetnews.id yang mempertanyakan apa penyebab belum dilakukan penahanan atas “Welly Candra” sampai saat ini, namun Dirkrimsus Polda Babel melalui Kombes Jojo sutarjo tidak memberi jawaban apapun terkait hal ini.
Tim dari jejaring media akan berupaya melakukan konfirmasi konfirmasi ke pihak pihak berwenang agar dapat menindak lanjuti
Dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai hukum berlaku di Republik ini. (Tim)