Lapor Pak, Tolong Ditindak Lanjuti Aktor Dibalik Perusakan Hutan Mangrove, Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Sergap News – Muntok, Puluhan Ponton Ti Rajuk Tower saat ini melakukan aktifitas penambangan di dua kawasan Hutan Mangrove, yaitu Hutan Mangrove Dusun Terabek dan kawasan Mangrove Desa Belo Laut Bangka Barat, (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keterangan dari salah satu narasumber kepada Divisi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) dan Tim Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL) minta identitasnya disembunyikan menyebut Iwan Boncel yang memegang seluruh kendali aktivitas penambang di kawasan mangrove tersebut.

” Rusnadi dari Divisi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia bersama tim Awam Babel menyayangkan kalau kawasan hutan Mangrove dibiarkan untuk dirusak dan tanpa adanya kepedulian dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah tersebut, hutan Mangrove termasuk kawasan yang di lindungi dalam Undang Undang tata ruang pemerintah Republik Indonesia.

LAGI LAGI NAMA  IWAN BONCEL DISEBUT SEBUT SEBAGAI AKTOR DI BALIK PENGERUSAKAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE DI TERABEK DAN BELO LAUT

Saat di hubungi 17/DES/2024, dari salah satu  tim media, narasumber menyebutkan nama Iwan Boncel di sebut sebagai koordinator TI Rajuk Tower di Kawasan tersebut. “Iwan Boncel Bang yang ngatur di Hutan Bakau Terabek dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ade Bakau di Desa Belo laut, kurang lebih ade sekitar 30 lebih ponton yang die pegang, malahan untuk ponton yang ade begawe di IUP PT. TIMAH Iwan Boncel juga yang pegang. Malahan die yang ngatur berape bakal setor ke CV Mitra PT. Timah” ujarnya.

Sangat miris sekali dengan keadaan saat ini terjadi di kawasan Hutan Mangrove Terabek yang selama ini menjadi salah perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, di mana kawasan Hutan Mangrove merupakan salah satu ekosistem penunjang Mahkluk Hidup ekosistem pantai, di mana nelayan banyak mengantungkan hidup dari hasil tangkapan di area Hutan Mangrove.

Terlebih lagi Hutan Mangrove menjadi perhatian dunia, dimana Hutan Mangrove menjadi penyumbang oksigen terbesar dan  Pohon Mangrove menghasilkan oksigen paling besar.

” Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013, Hukuman bagi pelaku perusakan Hutan Bakau atau Mangrove dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda, Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara.

Hutan Bakau atau Mangrove merupakan kawasan yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau kecil.

Tim dari LPLHI dan  jejaring media AWAM BABEL saat ini akan melakukan upaya upaya konfirmasi ke pihak pihak yang berwenang agar dapat menindaklanjuti atas perusakan kawasan Hutan Mangrove tersebut. (AWAM/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *