Sergap News – TURKI, Dunia perpolitikan di yang akhir-akhir ini kian memanas, tidak hanya menjadi
sorotan bagi masyarakat di dalam negeri namun juga menjadi beban dan tanggungan moral bagi
diaspora yang berada di luar negeri. Terkhususnya para pelajar indonesia yang tengah menempuh
pendidikan di luar negeri. Jauh di perantauan dengan janji akan pulang, rela berlelah letih mencari ilmu
dan wawasan sebagai bekal pengabdian yang kiranya kelak bermanfaat untuk tanah air Indonesia.
terkhusus kampung halamannya.
Sedih sekali rasanya, melihat berita saudara senegara kita yang dengan lesuh diharuskan
mengantri panjang, bahkan hingga harus meregang nyawa untuk mendapatkan gas 3 kilo, melihat para
pendidik, pelayan kesehatan, pelayan publik, dan para pegawai yang dirugikan oleh kebijakan efisiensi
anggaran, para pekerja yang di-PHK, para buruh dan petani yang semakin terjerat, anak-anak yang
merupakan aset masa depan bangsa menjadi terdampak oleh kualitas pendidikan yang
mengkhawatirkan.
Akan sangat memalukan apabila kita memilih untuk tuli, buta dan bisu terhadap fenomena
sosial politik yang mencengkram kita pada hari ini. Itulah sebabnya, hak suara dan pendapat kita harus
terus dipelihara. Tidak boleh ada yang dapat melakukan segala macam bentuk intervensi dan intimidasi
yang menghalangi masyarakat untuk memberikan hak suara dan kesaksiannya.
Sebab dengan hak-hak ini, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara dipertaruhkan. Sejahtera atau tidaknya masyarakat ditentukan oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, maka sudah menjadi keharusan bagi masyarakat untuk jeli menganalisa dan mempertimbangkan setiap
visi misi dan tujuan setiap calon pemimpin mereka. Satu suara dalam pencoblosan adalah sangat berarti dan menjadi identitas keberpihakan kita. Maka seharusnya masyarakat berpihak pada yang calon yang
benar-benar memiliki visi misi dan tujuan yang konkret serta menolak dan menentang keras segala macam bentuk kecurangan yang mencederai proses pemilihan. Sebab tidak akan ada kebaikan yang lahir dari perencanaan dan pelaksanaan yang kotor.
Kita membutuhkan pemimpin yang mengutamakan keadilan, hak dan kesejahteraan rakyat. Bukan pemimpin yang bermudah-mudahan dengan politik uang dan segala macam tindak tunduk kecurangan yang mencederai demokrasi. Kita tidak dapat berdemokrasi dengan baik apabila terus
dihantui dengan rasa takut untuk menyampaikan pendapat. Maka sudah saatnya masyarakat dicerdaskan, sebab pendidikan dan literasi yang rendah menjadikan lakunya jual beli suara. Kita harus
sadar bahwa politik uang dengan jelas dan pasti merupakan suatu pelanggaran hukum. Satu suara kita tidak dapat ditukar dengan iming-iming uang 100 ribu rupiah dan sembako. Jika hari ini kita menjual
suara kita dengan uang yang sedikit, maka kemudian kemakmuran dan kesejahteraan kita dan keluarga akan tergadaikan bertahun-tahun lamanya.
Masyarakat wajib membela dan mendukung siapapun orang-orang yang berniat menyuarakan kebenaran. Dengan demikian kebenaran akan terus lestari dan gagah berani dalam memperjuangkan keadilan, stabilitas dan kesejahteraan. Apabila masyarakat terus ditakut-takuti, diintimidasi, dibodohi, dicurangi maka rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi justru akan terus-menerus menjadi budak yang memuaskan ambisi dan keegoisan para rezim
pemerintahan yang keji. Lalu rakyat hanya mendapat bagian dari wabah kemiskinan dan kebodohan.
Segala macam bentuk kezaliman dan kecurangan itu harus dilawan. Menormalisasi suatu keburukan dan kejahatan dalam suatu negara atau wilayah akan dampak kerugian besar bagi keseluruhan masyarakat di dalamnya. Maka merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk mengusahakan
tegaknya keadilan.
Menyikapi berita yang rilis terkait saksi yang didatangkan oleh pemohon pada sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (7/2/2025) untuk Perkara Nomor
99/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mana berita tersebut berisikan argumen yang mempertanyakan kelayakan saksi yang didatangkan pihak pemohon dengan dalih saksi merupakan mantan narapidana,
kami menekankan bahwa sebuah argumen dengan cara menyerang personal orang lain adalah bentuk kesalahan berpikir (logical fallacy-ad hominem).
Status mantan narapidana artinya yang bersangkutan telah melewati proses hukum sebagaimana mestinya. Apabila narasi kecurigaan diangkat kembali maka
bukankah ini merupakan sebuah tuduhan dan pencemaran nama baik. Dalam proses hukum dan peradilan, mantan narapidana sekalipun tetap memiliki hak untuk memberikan kesaksian. Bahkan tidak menjadi persoalan apabila saksi yang didatangkan pada sidang tersebut memiliki rekam jejak saat proses pilkada berlangsung merupakan pihak yang memenangkan pihak tergugat lalu
berganti haluan menjadi saksi dari pihak yang menggugat. Bukankah jika saksi itu didapat dari orang terdekat pihak tergugat justru akan menguatkan kesaksiannya, sebab ia pernah berkecimpung di dalamnya. Lebih baik menyesali suatu kesalahan lalu mengakui dan memiliki itikad memperbaiki daripada tidak menyesali kesalahan sama sekali.
Tindakan melaporkan dan menuntut saksi berpotensi membuat masyarakat takut untuk
menyampaikan kebenaran dan pendapat. Sampai kapan masyarakat dibiarkan terus merasa terintimidasi oleh hukum? Kita harus menghargai proses peradilan, kesaksian dan bukti yang didatangkan.
Saksi yang didatangkan tentu mengetahui dan siap dengan konsekuensi yang ada. Saksi bahkan disumpah di hadapan para hakim atas pengakuannya. Dan terlepas benar atau tidaknya, kita dapat mengkaji dan menganalisanya, bukan menggiring opini dengan cara memfitnah dan pencemaran nama baik. Setidaknya sampai dengan adanya keputusan hakim kelak, kita dapat menilai kualitas peradilan dan hukum di Indonesia.
Apabila memang pihak pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor Urut 01, Sukirman dan Bong Ming Ming) menduga bahwa adanya tindak kecurangan yang terjadi pada pilkada Bangka Barat, maka tidak masalah sama sekali untuk paslon menggunakan haknya untuk menggugat, dan kita sebagai masyarakat yang ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan perlu mendukungproses hukum dan peradilan yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi, menghargai saksi yang ada, dan tentunya bersikap objektif agar tidak mudah dikelabui oleh giringan opini tak berdasar.
Dengan transparansi sengketa, setidaknya masyarakat mendapati hal-hal berikut:
- Kepercayaan publik terhadap pemilu.
Dengan adanya sanksi tegas dalam keputusan MK terhadap kecurangan penyelenggaraan dan atau politik uang, baik melalui PSU maupun diskualifikasi, justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu berikutnya. Peserta pemilu tidak akan bermudah-mudahan untuk
melanggengkan kecurangan. Persaingan akan jauh lebih sehat dengan mengedepankan visi misi terbaik, bukan hanya janji manis palsu.
- Potensi polarisasi politik.
Masyarakat, siapapun, tentunya menghendaki pemimpin yang terbaik, amanah, luhur dan dapat dipercaya. Bahwa selama ini kepercayaan masyarakat terbelah disebabkan oleh buta politik atau lemahnya pemahaman terhadap politik. Sementara mereka yang mengaku ‘pintar’ justru membodohi,
memanipulasi bahkan membeli keluguan masyarakat awam. Salah satunya dengan politik uang.
- Dampak terhadap jalan pemerintahan.
Sudah menjadi rahasia umum, setiap kali pergantian kepemimpinan, maka akan timbul kebijakan baru, perubahan pelaksana kebijakan, dan hal-hal yang seolah-olah menghambat lajunya jalan pemerintahan.
Faktanya masyarakat lebih menghendaki ketenangan dan stabilitas. Perubahan kepemimpinan seharusnya tidak berarti menghilangkan kebijakan lama yang masih relevan, tentunya tetap berupaya meningkatkan kualitasnya.
Para pelajar asal Bangka Barat yang saat ini berkesempatan menempuh pendidikan di luar
negeri itu sangat sedikit. Semata niat kami adalah dapat kembali pulang dan memperjuangkan kemajuan
kampung halaman kami, kesejahteraan keluarga dan sanak seperadik-sekampung kami. Ada cita-cita besar yang coba kami rajut, bahwa suatu hari nanti Bangka Barat harus memiliki standar pendidikan, kesehatan, sosial-ekonomi yang layak. Menyikapi fenomena yang terjadi di pilkada Bangka Barat saat ini adalah bagian dari proses mengusahakan cita-cita itu, maka besar harapan agar masyarakat Bangka Barat dapat memiliki kesadaran dan tekad agar kita bersama-sama memaksimalkan keadilan,kejujuran dan kebenaran.Hanya dengan proses yang baik, lahirlah hal-hal yang baik itu.
Penulis : R.R Mutiara Fiqih ( Mahasiswi Necmettin Erbakan University Rectorate Turki / Mahasiswi asal Parit Tiga Bangka Barat )