Merasa Berkuasa Pihak Perumahan Lentera Bahagia Diduga Sudah Melakukan Penyerobotan di Sertai Pengerusakan

oppo_0

Sergap News.id – Pangkalpinang, diduga pihak Perumahan Lentera Bahagia sudah melakukan penyerobotan lahan disertai perusakan kepada korban bernama Yuliandi yang beralamatkan di Jalan Kampak Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tanpa ada rasa bersalah dan berdosa pihak Perumahan Lentera Bahagia melakukan penyerobotan dan disertai perusakan pondasi rumah milik korban, merasa pondasi rumah nya sudah dirusak dan lahan nya ingin dikuasai ” korban Yuliandi pun tak tinggal diam ia pun mempertanyakan siapa telah berani berbuat seperti ini, narsum pun mengatakan bahwa pondasi rumah tersebut sudah diroboh memakai alat berat oleh seseorang jelasnya.

” Disini korban berusaha untuk mengikhlaskan semua yang telah terjadi dan membangun kembali pondasi yang sebelumnya sudah dirusak, namun cuma beberapa hari pondasi habis dibangun pun dirusak kembali, setelah dipertanyakan siapa  pelaku pengerusakan tersebut, salah satu penghuni perumahan menjelaskan bahwa perusak dari pondasi rumah kamu adalah pihak Perumahan Lentera Bahagia jelas warga sebut saja namanya Udin.

Disini terungkap bahwa pelaku perusakan tersebut dilakukan pihak Perumahan Lentera Bahagia karena mereka ingin menguasai lahan yang jelas jelas bukan hak nya, pernah dipertanyakan kepada salah satu pihak dari pengurus perumahan tersebut tunjukkan salah satu bukti bahwa lahan tersebut milik kantor mereka, namun hingga sampai saat ini pihak pemilik dari Perumahan Lentera Bahagia tidak bisa untuk membuktikan atas kepemilikan lahan tersebut.

” Atas kejadian tersebut korban sudah melaporkan ke APH Polresta Kota Pangkalpinang dan sudah menghadirkan dari beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, namun hingga sampai saat ini korban sendiri belum mendapatkan titik terang seperti yang diharapkan.

” Kepada APH Polresta Kota Pangkalpinang, korban berharap agar pelaku penyerobotan lahan dan pengerusakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil adilnya sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, dan tidak pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan tim jejaring media akan melakukan upaya upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut guna meminta keterangan lebih lanjut. (Nedia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *