Sergap New- Sungailiat Bangka,
Terkait legalitas PIP dengan SPK dilaut Sungailiat tepatnya didepan Puri Ansel /Batavia DU 1548 dalam WIUP PT.Timah diduga dimonopoli kuotanya oleh salah satu mitra PIP. 5 Mei 2025
” Saat dikonfirmasi kepihak wastam dan Kawilasi Bangka Utara menyebutkan bahwa untuk Kuota SPK sudah habis, dengan alasan CV. Mitra PIP yang mendapatkan restu dari pengelola wisata pantai tersebut adalah CV. TIN (Timah Indo Nagari) dengan Luasan blok Rencana Kerja +- 3 Ha.
Maka beberapa mitra PIP/ CV tidak mendapatkan SPK dilaut Batavia atau lokasi dekat Puri Ansel tersebut,
Salah satu tokoh nelayan dan juga Direktur LKPI Babel Amsal Patimbangi saat ditemui wartawan dikediamannya diwilayah terdampak dilingkungan nelayan 2 menjadi berang.
Kemaren – kemaren pihak puri ansel menolak segala bentuk kegiatan tambang laut, baik KIP dan PIP,
Malah saat berjalanya operasi KIP beberapa waktu lalu sampai saat ini cukup mengancam wilayah kami yang jelas menyebabkan abrasi dampak dari aktivitas tersebut, sekarang dengan hebatnya seolah memberikan izin ke CV. TIN sebagai satu-satunya mitra PIP yang diizinkan menambang dekat dengan lokasi wisata pantainya.” Ujar Amsal.
Hal ini dengan blak-blakan juga diamini oleh kawilasi Bangka Utara Beny Hutahean saat dikonfirmasi awak media,bahwa harus ada izin pengelola wisata (Sian Sugito) agar SPK PIP bisa terbit,dan menyatakan
Bahwa kuota PIP dilokasi tersebut telah habis atau kuota terbatas.
Jelas Pihak Puri Ansel yang mengatur pemilik IUP yaitu PT. Timah Tbk dalam mengatur mitra kerjanya beroperasi diDU 1548 tersebut.
Informasi yang didapat awak media menyatakan bahwa CV. TIN mendapatkan 15 unit kuota PIP yang awalnya hanya 8 unit PIP ditanda tangani kepala Area Bangka Utara.(Senin, 5/05/2025).
” Informasi hangat menyebutkan bahwa pihak CV meminta uang masuk atau uang bendera puluhan juta perponton agar bisa bekerja dengan SPK mereka, padahal ada beberapa mitra PIP seperti CV. JM, CV. PB. CV. TRM, dan CV RJM telah dilakukan verifikasi unit PIP nya, namun SPK yang diharapkan hingga sampai saat ini belum diterbitkan sehingga tidak dapat bekerja dilokasi sekitar Puri Ansel tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan
tim jejaring media masih berupaya melakukan konfirmasi ke CV. TIN apakah benar informasi yang disampaikan dari beberapa nara sumber terkait aturan SPK PIP yang harus meminta uang masuk hingga puluhan juta rupiah yang merupakan Mitra SPK PIP tunggal dilaut sekitar Puri Ansel, sampai saat ini belum ada tanggapan. (Tim)