Sergap News Babar, Aksi premanisme pada hari jumat, 16 /5/2025 sekira pukul 00.15 WIB, kepada korban Ruswandi, Korban mengalami luka robek pada bagian dagu, benjolan pada bagian kepala belakang dan lebam pada mata kanan.

Aksi keji penganiayaan di lakukan oleh 4 orang yang bernama Marthan, Dafa, Ariel dan kiki yang merupakan satu keluarga,
Salah satu pelaku memancing korban mengejar pelaku hingga pengeroyok kebelakang rumah, disaat itulah pelaku yang menggunakan sepotong kayu memukul korban dan yang lain menggunakan tangan kosong, hingga membuat korban tak berdaya.
” Yuli Prasetia Utomo S.H Selaku kuasa hukum korban, menegaskan berharap kliennya mendapatkan keadilan yang dimana telah di atur dalam pasal 170 KUHP, dan pelaku penganiayaan segera di amankan.
Harapan klien ku pelaku segera diamankan untuk keadialan buat klien, karna kita kenal istilah Equality before the law, persamaan di depan hukum.”
Yuli Prasetia Utomo. S.H selaku kuasa hukum korban akan melakukan upaya upaya hukum ke pihak berwenang agar kasus ini segera mendapat titik terang sebagaimana hukum yang berlaku di Republik Indonesia ” Jelasnya. (Tim)