PANGKAL PINANG – Sergapnews.id, Kapolsek Bukit Intan Akp.Evry Susanto SH S.I.K beserta anggotanya Tim Unit II Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan ML (20) yang berstatus pengangguran berdomisili di Jl. Binjai Kel. Keramat Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) .
Pencurian yang terjadi di Warnet XXX FAITER Jalan Raya Mentok Kelurahan kace Kecamatan Petaling kabupaten Bangka pada bulan juni 2020 itu menyebabkan kerugian yang ditaksir jutaan Rupiah.
Usai Mengelar Acara Pengajian Yasinan di Mushola AKP.Evri Susanto SH S.I.K saat di konfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan dan pengungkapan oleh anggotanya Unit II Reskirim.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan sekitar bulan Juni 2020 di wilayah hukum Polsek Petaling Polres Bangka Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kerugian 5 (lima) unit monitor komputer, 2 (dua) unit Cpu komputer, 1(satu) unit keyboard komputer, 2 (dua) unit hardisk komputer, 1(satu) unit Power bank.
Kapolsek mengatakan” berdasarkan informasi pada pukul 08.30 wib UNIT II Reskrim Polsek Bukit Intan Polres Pangkalpinang langsung mendatangi pelaku yang sedang Nongkrong Bermain Warnet XXX Faiter di Jl. Raya Mentok di Kel. Kace kec. Petaling kab. Bangka setelah berhasil diamankan oleh UNIT II Reskrim Polsek Bukit intan polres Pangkalpinang pelaku Mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut sendirian, dikarenakan Wilkum masuk di wilayah hukum Kab. Bangka Untuk selanjutnya Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke anggota Polsek Petaling Kab. Bangka”Jelas Kapolsek.
” Adapun pelaku beserta barang bukti 1(satu) unit CPU komputer akan di serahkan ke Polsek Petaling Polres Bangka guna mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (TT)