HIBURANKILAS KRIMINAL

Sabu 1,09 Gram Giring Catherine Wilson ke Penjara

Pesan Redaksi : Jauhi Narkoba Sebelum anda terasingkan dari orang-orang yang anda cintai!!!

JAKARTASERGAP NEWS .ID , Apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, kata keramat ini sering didengar saat sebuah peristiwa menimpa seseorang yang berakhir dengan penyeselan dan berakibat buruk bagi orang tersebut.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleha Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya  menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Sudah dijadikan tersangka karena sudah mencukupi dua alat bukti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus Sabtu 18 Juli 2020.

Yusri mengatakan dalam penangkapan kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yaitu dua klip berisikan sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram serta satu buah alat hisab bong. Barang bukti itu kata dia ditemukan di dalam tas Catherine Wilson saat penangkapan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Menurut dia, Catherine Wilson mengaku kepada penyidik sudah dua bulan mengkonsumsi sabu. Ia mendapatkan sabu dari security rumahnya berinisial J yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. J memperoleh sabu dari bandar inisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Yusri mengatakan atas perbuatan itu Catherine Wilson disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun kurungan penjara.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap  Catherine Wilson akhirnya diketahui bahwa carherine Wilson mendapatkan sabu dari seorang  security rumahnya.

Berdasarkan pengakuan itu polisi kemudian berhasil menangkap security  yang memasok sabu kepada cartherine dan juga telah menetapkannya sebagai tersangka  dan saat ini menurut Yusri Polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu kepada sang security.(rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *