PANGKALPINANG, SERGAPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) Pela yanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tena ga kerja (NAKER) kota pangkalpinang, ke-luarkan Surat Keputusan (SK) Walikota pe nutupan sementara tempat usaha permain-an game ketangkasan (Game Zone) di wila-yah Kota Pangkalpinang. Sabtu (18/7/2020).
SK di buat Menindak lanjuti hasil temuan di lapangan dalam pelaksanaan pegawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha permainan ketangkasan dalam lingkup pem-kot pangkalpinang oleh tim pengawasan dan pengendalian dinas penanaman modal Pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kota pangkalpinang pada tanggal 10 juli 2020.
Enam keputusan isi (SK) yang harus dipatuhi Pengelola/Pengusaha Game Ketangkasan.
1, Peraturan menteri pariwisata Repulublik Indonesia Nomor 10 tahun 20 tanggal 28 Agustus 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik patiwisata.
2. Surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tanggal 20 mei 2020 tentang protokol pencegahan penularan corona virus dinease 2019 (Covid-19) di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (AREA PUBLIK) dalam mendukung keberlangsungan usaha.
3.Temuan lapangan bahwa tempat usaha permainan ketangkasan belum menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19, di antaranya masih di temukan pengunjung yang tidak mengenakan masker, tempat ber main yang menerapkan jarak fisik minimal 1 meter, beberapa tempat usaha belum mela kukanĀ pemeriksaan suhu badan bagi pengunjung yang akan masuk ruangan dan rawan terhadap kerumunan di mana tidak adanya control pembatasan jumlah pengun jung/pelanggan yang masuk ke gedung area permainan.
4.Berdasarkan pada poin nomor 1 sampai dengan 3 di atas, dengan ini arena perma-inan ketangkasan (Usaha Arena Permainan) dalam lingkup pemerintah kota pangkalpi-nang di lakukan penutupan sementara, ter-hitung hari sabtu 18 juli 2020 sampai de-ngan batas waktu yang belum di tentukan.
5, Dalam penentuan batas waktu poin no 4 di atas, dinas penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang selaku penerbit izin usaha akan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang terkait dengan penanga-nan Covid-19 di Kota Pangkal pinang.
6, Para pengurus/pengusaha untuk segera melaksanakan instruksi ini sesuai dengan poin no 4 di atas dan bagi pengurus/pengu-saha yang tidak melaksanakan akan di-lakukan penindakan oleh pihak yang berwenang.
Jumat 17/7 Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil Mengatakan, di ketahui ada 6 lokasi game ketangakasan yang masih beroperasi 4 izin di buat 2018 sebelum walikota menjabat dan 2 nya melanjutkan.
“ada 6 yang masih beroprasi 4 izin itu di buat 2018 sebelum zaman saya, 2 nya itu pun melanjutkan, kelemahan perizinan yang ada di pangkalpinang, dia ada izin tapi tidak ada batas waktu, maka itu langsung kita ambil tindakan akan kita kaji kembali perizinan di kota pangkalpinang ini terkait itu harus ada batas waktu.”ungkapnya.
“Kemarin sudah kita panggil 6 usaha itu, mereka sudah kami sarankan agar menutup itu sementara, hari ini surat itu di tanda tangani PTSP karna dia yg memberi perizinan agar yang bersangkutan segera menutup dalam rangka covid, karna pelak-sanaan kegiatan di situ tidak mengikuti protokol covid, dari pada nanti menyebar covid di situ lebih baik kita stop.”imbuhnya.
“saya temui kapolres temui dandim kemarin untuk kami sikapi dan alhamdullilah Forkopimda menyamakan sepakat dengan walikota untuk melakukan hal yang sama.
Walikota menambahkan, sudah di cek di di badan keuangan daerah (Bakeuda) bahwa usaha game zone tidak ada Pemasukan Pendapatan Daerah (PAD) di anggap usaha game zone tidak menguntungkan pemerintah kota pangkalpinang.(rd2)