Pangkalpinang sergapnews.id — Tidak dapat disangkal, kemilau harga timah dunia yang sampai akhir tahun ini masih di kisaran US$ 39 900 mampu membutakan mata sebagian oknum warga yang sebenarnya tahu, bahwa area Parit Enam Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan menurut kutipan Perda No 1/Tahun 2012 tentang RTRW diperuntukkan sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah warga Pangkalpinang, Sabtu 11/12/2021.
Apalagi jika dikaitkan soal peruntukkan tadi dengan Perda No 1/Tahun 2012 bahwa Kotamadya Pangkalpinang dinyatakan sebagai kawasan zero tambang. Artinya, apapun alasan yang nantinya diberikan oleh perwakilan dari masyarakat penambang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Baiknya abang langsung ke lokasi lah bang biar senang mendengar dari kelompok penambang,” ungkap sumber redaksi pada Jumat 10/12 malam.
Sementara itu, pantauan media siang ini Sabtu 11/12, menyatakan bahwa di kawasan Parit Enam saat ini situasinya sudah mirip daerah tak bertuan. Artinya, sudah tidak ada rambu-rambu hukum lagi yang dipatuhi oleh warga sekitar.
Dengan bermodalkan mesin robin atau bahkan dompeng mereka seenaknya saja menggerus aset kekayaan daerah, yang kalau saja diatur dengan benar, sesungguhnya Provinsi Babel bisa memiliki PAD setara dengan Brunei Darussalam.
Bahkan praktek illegal tersebut dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan. Siapapun yang melewati pertigaan TPA Parit Enam dipastikan dapat menyaksikan praktek illegal tadi, lengkap dengan deru mesinnya.
Media selanjutnya berupaya melakukan konfirmasi pada salah satu pekerja yang ada disitu,”Siang pak, bisa minta waktunya sebentar?” sapa awak media pada seorang pekerja.
Namun sayangnya, pekerja tadi nampaknya sudah dipesan “khusus” oleh boss penambang, sehingga pekerja tadi memilih menghindar dan seketika masuk ke belukar yang ada di belakang tambang.
Begitu pun dengan pengurus RT setempat yang disambangi wartawan memilih untuk menghindar.
Sampai berita ini tayang, media masih menunggu konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Pangkalpinang Efran, yang sudah diberi informasi soal adanya aktivitas illegal dari sekelompok penambang tersebut. (R5)