foto :Ilustrasi net
Pangkalpinang, Sergapnews.id – Anak adalah kaum rentan yang harus dilindungi, Organisasi anak Duniapun dengan tegas mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak.kekerasan terhadap anak-anak tentunya sangat tidak dapat dibenarkan,dan siapapun pelakunya wajib diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan oleh Oknum Perwira Polda Babel berpangkat AKBP terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 ( sembilan ) tahun ini sungguh diluar batas wajar dan tak patut untuk dilakukan apalagi yang melakukannya adalah seorang oknum berpangkat AKBP yang disebut – sebut menjabat sebagai wadir ( wakil direktur ) di Polda Bangka Belitung, Selasa 14/6/2022.
Seorang bocah perempuan dibawah umur sebut saja Ratu (9) tahun yang berdomisili di kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang Oknum Perwira Polisi berpangkat Ajun Komiaris Besar Polisi yang mejabat sebagai wadir ( Wakil Direktur, red )dan bertugas di Polda Bangka Belitung.
Ironisnya, pemukulan tersebut justru dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Babel yang terjadi didalam sebuah masjid di kota Pangkalpinang pada Sabtu (11/6/22) sore.
Kepada Jejaring media ini , selasa 14/6/2022 ibu korban R (38) tahun didampingi suaminya A (36) mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan pengakuan sang anak, bermula saat sang buah hatinya bersama teman-teman sebayanya datang ke masjid untuk melaksanakan sholat maghrib pada sabtu sore 11/6/2022.
Saat didalam masjid seusai sholat magrib, anaknya bermain-main bersama lima orang teman sebayanya yang masih dibawah umur.
Saat asik bermain, tanpa diduga tiba-tiba kain pembatas suci antara jamaah laki-laki dan perempuan terjatuh ke lantai. Melihat kain pembatas suci terjatuh, datanglah oknum Perwira polisi tersebut dan langsung menuduh anaknya (Ratu_red) yang menjatuhkan kemudian langsung menyentik bibirnya sebanyak 2 kali menggunakan jari dan dilanjutkan dengan tamparan ke wajah sebanyak 2 kali menggunakan telapak tangan.
Akibat dari kejadian itu, anaknya langsung pulang dalam keadaan menangis, celana basah akibat terkencing-kencing serta ada darah didalam bibirnya.
” Malam minggu tadi anak saya pergi sholat ke masjid bersama abngnya untuk melakukan ibadah sholat magrib. Selesai sholat magrib kurang lebih jam 19:00 Wib, anak saya Ratu pulang dalam keadaan menangis, celana basah karena kencing dicelana serta ada darah didalam bibirnya,” jelasnya.
” Saya kaget lalu bertanya kenapa bisa begini, lalu abangnya Ratu bersama ketiga temannya bercerita kalau Ratu ditampar dan dipelitik oleh oknum polisi tadi. Masalahnya pembatas suci perempuan dan laki laki jatuh kelantai. Oknum polisi tadi langsung menuduh anak saya Ratu lah yang menjatuhkannya, padahal abangnya Ratu dan ketiga temannya sempat memberitahu oknum polisi tersebut kalau yang menjatuhkan pembatas tersebut bukan Ratu melainkan temennya yang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan ibu korban, setelah dijelaskan oleh abangnya si Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan akan tetapi oknum polisi tersebut tidak peduli dengan ucapan abangnya sembari berkata kamu malu bela adekmu.
” Setelah dijelaskan oleh abangnya Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan, tetapi bapak itu tidak perduli dengan ucapan abangnya ratu tadi malah dibilang kamu mau bela adek kamu, jelas diam aja abangnya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban menyuruh suaminya untuk coba mendatangi rumah oknum polisi tersebut guna mengkonfirmasi atas kebenaran yang terjadi pada anaknya. Akan tetapi setelah tiba dirumah oknum polisi kedatangan suaminya tidak disambut dengan baik, malah oknum tersebut dengan arogannya mengatakan kamu jual saya beli. Karena tidak ada titik terang akhirnya suaminya pulang kerumahnya.
” Terus suami saya sudah mencoba mendatangi rumah bapak itu untuk konfirmasi tentang masalah ini, tapi sayang kedatangan suami saya tidak disambut dengan baik malah bapak itu bilang “kamu jual saya beli”. Tidak ada titik terang jadi suami saya pulang,” ungkapnya.
” Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Sebab, sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma atas kejadian tersebut,” timpalnya dengan nada kesal.
Merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, Akhirnya kedua orangtua korban didampingi oleh 2 orang perwakilan dari Dinas PPPAKB kabupaten Bangka Tengah membuat laporan pengaduan ke Polda Babel pada Selasa (14/6/2022).
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tidak hanya itu saja, penganiayaan yag dengan sengaja dilakukan kepada anak-anak merupakan pelanggaran hak azazi manusia yang tak dapat di tolerir, meski apapun alasannya oknum perwira Polda Babel dimaksud telah melakukan kesalahan besar jika terbukti telah melakukan pemukulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun itu.
Demi menuntut keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum, orang tua bocah itupun telah membuat laporan pengaduan terhadap peristiwa yang menimpa anaknya tersebut kepada pihak berwajib setelah tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku.
Hingga berita ini di publish, Redaksi masih berupaya mengkonfirmasikan kepada unit PPA Polda Babel untuk kejelasan laporan dugaan pemukulan tersebut. ( rd1)