Pangkalpinang — Pasca dilaporkan sejumlah warganya (±25 kelompok tani yang disebut memprotes soal lahan) ke Polda Babel terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam, Kamis siang 11 Mei 2023 kemarin, anggota Ditreskrimum Polda Babel datang ke Kantor Desa Tanjung Pura dengan maksud untuk mengklarifikasi sekaligus reka ulang laporan yang dilakukan oleh kelompok 25 soal dugaan pengancaman dengan Sajam (senjata tajam), Jumat 12 Mei 2023.
Pantauan tim media di lokasi Kantor desa Tanjungpura Sungaiselan Bangka Tengah, nampak empat anggota Ditreskrimum Polda Babel turun langsung menginvestigasi perihal laporan yang menuding Kadus Heri mengancam warga dengan sajam (senjata tajam) jenis parang.
Meski sudah menerima laporan resmi, kali ini apresiasi pantas disematkan pada kecermatan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Babel menyikapi potensi konflik bertipe belah bambu di dalam kasus sengketa lahan desa. Dengan langsung investigasi ke lapangan, tentu pihak penyidik dapat merekonstruksi ulang reka kejadian dengan cermat sesuai isi laporan yang mereka terima. Dan pada akhirnya, semua pihak akan merasa terayomi dengan reka ulang secara transparan tadi.
Fakta-fakta Hasil Reka Ulang Bertolak Belakang Dengan Isi Laporan Ke Polda Babel
Menurut keterangan Kadus Heri sewaktu diwawancara pasca reka ulang. Dirinya mengaku terkejut dengan perkembangan situasi setelah dirinya diserang dengan beringas oleh Sawaludin dengan kelompoknya. “Habis kerja bakti di halaman depan Kantor Desa, saya bermaksud untuk membersihkan tangan sambil duduk beristirahat. Tiba-tiba datang kelompok Sawaludin yang datang langsung berteriak disaksikan oleh Pak RT, beberapa warga yang ikut kerja bakti, Sawaludin langsung berjalan menuju kearah saya,” kata Kadus Heri pada wartawan.
Tanpa basa-basi, lanjut Heri, Sawaludin langsung memukul sebanyak tiga kali, pertama bisa ditepis yang kedua menghindar yang terakhir kena sedikit di pelipis kiri saya. Karena situasi sudah panas, bahkan dari awal masuk kantor desa di pinggang kiri Sawaludin terlihat jelas ada sebilah parang panjang, maka dirinya langsung berlari kearah dapur kantor desa di belakang.
“Disana di bawah rak memang ada tergeletak parang. Karena saya tadi sudah tiga kali dipukul oleh Sawaludin, maka secara reflek saya menggenggam parang agar saya sedikit aman. Tadi kan saya bilang ke bapak, di pinggangnya Sawaludin justru ada parang yang panjang khas untuk orang berkebun. Ketika posisi saya sudah menggenggam parang, datang teman saya TF yang langsung merebut parang tadi dan merangkul untuk melindungi saya,” beber Kadus Heri.
Keempat anggota Ditreskrimum Polda Babel yang melaksanakan reka ulang akhirnya berhasil mengumpulkan fakta lapangan. Dan melihat dengan langsung kronologis laporan dari pelapor dinilai tidak akurat. Dan banyak ketidaksesuaian alur cerita pelapor dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Apalagi pihak terlapor adalah pihak yang justru menjadi korban pemukulan oleh pihak pelapor. Dengan tidak mengenyampingkan fakta yang ada, salah satu anggota Polda Babel tadi memberi kesan bahwa peluang laporan menjadi SP3, bisa saja dilakukan. Namun untuk lebih jelasnya sebaiknya tunggu saja rilis resmi.
Pelaporan Sawaludin Kuat Dugaan Sebagai Aksi Sepihak Kelompok 25 Menyoal Kasus Perambahan Liar Kawasan Konservasi?
Asal tahu saja, kasus pelaporan yang dilakukan oleh Sawaludin cs ini merupakan buntut dari kasus sebelumnya yang menjerat kelompok mereka. Setelah dilakukan penyergapan oleh tim gabungan, para petani yang kurang literasi soal kawasan hutan, secara sah dan meyakinkan telah terbukti sebagai oknum warga yang merambah kawasan hutan konservasi.
Dengan begitu, media mulai mengendus adanya indikasi bahwa laporan yang dilakukan oleh Sawaludin cs terkesan sebagai rebound dengan pihak perangkat desa. Semua celah mereka cari dan akhirnya mereka menemukan pintu masuk melalui ‘rekayasa’ pelaporan seolah-olah pihak perangkat desa tidak membolehkan mereka untuk membuka lahan.
Seorang sumber redaksi mengatakan bahwa soal larangan membuka lahan, perangkat desa tentu memiliki dalil argumentasi yang kuat. Apalagi kejadian sebelumnya sudah membuktikan bahwa praktek membuka lahan Sawaludin cs berpotensi menabrak aturan.
Kabar tak resmi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa, aktivitas jual beli lahan yang marak dilakukan di berbagai pelosok desa di Indonesia, pada prinsipnya merupakan akal-akalan beberapa oknum warga yang melihat peluang dengan koridor Hutan Desa. Walau kemudian di belakang hari akhirnya mereka secara sembrono justru menjual lahan tersebut tanpa tahu pasti status lahan tadi.
“Banyak kasus jual beli lahan di Hutan Desa yang akhirnya jadi kasus hukum. Kenapa? Sebab mereka seperti mendapat jatah luasan lahan dengan perjanjian menggarap hutan tadi, tapi di perjalanan timbul keinginan mendapatkan hasil lebih dengan menjual kawasan hutan tadi dengan dalih macam-macam,” kata Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel, Rewi beberapa saat yang lalu setelah meninjau lokasi Hutan di Kotawaringin.
Selain fakta lapangan yang sudah diperoleh media, pihak berwenang lainnya juga sedang dalam proses menunggu jawaban konfirmasi yang sudah dikirimkan, dan akan dimuat secepatnya jika sudah mendapat jawaban agar berita bisa berimbang. (lh/***)