Setu Unit Mobil Truk Merek Hino Berwarna Hijau Dengan Nopol BE 8637 BE Akibat Muatan Berlebih Amblas Di Jalan Konghin Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provisi Kepulauan Bangka Belitung.
Dikarenakan muatan berlebihan truk amblas dan merusak sisi jalan sebelah kiri badan mobil, entah apa penyebabnya hingga membuat mobil truk terperosok, hingga kini tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, diketahui dari salah satu warga setempat sebut saja namanya Feb menjelaskan bahwa mobil ingin menuju ke gudang milik Bos Akon salah satu distributor yang sangat ternama diwilayah Konghin.
Karena muatan sudah diluar batas ketentuan sisi jalan pun terlihat rusak parah, entah siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, ” Saat awak media masuk ke gudang dan ingin menjumpai bos dari pemilik kendaraan guna meminta konfirmasi dan klarifikasi siapa yang akan memperbaiki sisi kiri badan jalan sudah rusak, bos dari pemilik kendaraan dan mutan tidak berhasil ditemukan, Senin 25/06/24
” Disini Feb pun menjelaskan kalau mobil truk milik Ajon, muatannya tidak pernah ringan terlihat dari hancurnya sisi badan jalan tersebut.
Dalam upaya memastikan keselamatan dan kemanan lalu lintas tidak terkecuali terhadap kendaraan barang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat keluarkan ketentuan baru yang mengatur mengenai bak kendaraan barang.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang, dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
(*Rus sgp*)