BeritaHukumINDONESIA UPDATE

Jika Terbukti Lalai dan Menyebabkan Lingkungan Tercemar , Pemilik SPBU Kejora Siap siap Dipidana !!!

PANGKALPINANGSergapnews.id | Adanya laporan warga yang bertempat tinggal di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) 24.331.115 Kejora Kecamatan Pangkalan Baru kepada pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung  karena dianggap telah mencemari air sumur milik warga ,menambah PR baru bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan( DLHK ) Kabupaten Bangka Tengah maupun DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa 3/9/2024.

Tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian Polda Babel yang kemudian mendatangkan Tim Ahli dari Kementerian lingkungan hidup yang langsung mendatangi lokasi SPBU 24.331.115 Kejora dan melakukan pengambilan sampel dari tanah maupun air di beberapa titik yang berada di sekitar lokasi SPBU.

Kehadiran tim KLHK ke Bangka Belitung senin 2/9  untuk melakukan pengujian dan penyelidikan terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bocornya tangki endap milik SPBU Kejora yang telah mencemari sumur milik warga yang tinggal disekitar SPBU .

Profesor Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan langsung turun ke lokasi untuk mengambil sampel tanah didampingi oleh anggota krimsus Polda Babel yang kemudian sampel tanah tersebut akan diuji laboratorium di Jakarta agar diketahui secara pasti ada tidaknya pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari SPBU Kejora.

Di hari pertama kunjungan tim KLHK yang berjumlah 6 orang mendatangi rumah warga yang bernama Rumiah (74) untuk mengambil sampel tanah, Rumiah sendiri diketahui sebagai salah satu warga yang mengaku sumur miliknya telah tercemar oleh bocornya tangki endap milik SPBU Kejora.

Laman: 1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *