Bangka Belitung – Sergapnews.id, Sengketa lahan yang terjadi antara Masyumi (68) dan Sopian alias bambang ( 50 ) memasuki babak baru, Sopian alias Bambang sang mantan kades bakit 2008 – 2014 itu senin 21/9/2020 mengundang awak media turun ke lokasi di dusun bakit kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat.
Dihadirkan oleh Bambang beberapa orang saksi yang menurutnya mengetahui sejarah lahan yang di sengketakan agar tidak lagi terjadi fitnah terhadap dirinya karena menurut pengakuan sang mantan kades bahwa sejak tahun 1997 ia telah menguasai lahan tersebut untuk berkebun.
Mantan kades bakit terdahulu , H Izhar Karim alias H Boya, seorang saksi dari pihak Bambang saat diwawancara di lokasi menyebutkan jika Sopian alias Bambang dulu mengelola lahan tersebut dan aidi memiliki lahan disebelah lahan bambang yang disengketakan.
Menurut H.Boya sekitar tahun 1997 Bambang pernah menyampaikan kepadanya bahwa lahan yang disengketakan itu yang seluas 7.123 M2 akan digarapnya untuk berkebun dan bambang ada meminta dibuatkan surat atas lahan tersebut.
” Waktu itu tahun 1997 saya menjabat kades disini, Bambang pernah memberitahukan ke saya bahwa lahan tersebut akan digarapnya untuk berkebun”, ungkapnya.
Keterangan mantan kades bakit itu dikuatkan dengan pernyataan mantan kadus yang sebelum Amrullah, dijelaskannya bahwa lahan yang bersengketa sekarang adalah lahan milik pak Bambang.
” Lahan itu milik pak Bambang, kalau yang dibilang aidi itu lahannya dibelakang gedung KSM ( Kelompok Swakelola Masyarakat ) “, sebut Saiful Bahri.
Kesaksian PJ Kades Bakit kepada awak media bahwa memang benar dirinya membatalkan surat tanah yang sebelumnya pernah Ia keluarkan dan ditanda tangani atas nama masyumi .
Menurut Rusli dirinya dibohongi oleh kadus Amrullah terkait letak lahan yang diajukan oleh Amrullah untuk ditanda tangani.
” Saya dibohongi oleh Kadus Amrullah perihal letak lahan yang diukur dan diajukannya untuk saya tanda tangani atas nama masyumi, saat Saya tanya Letak lahan itu kadus Amrullah bilang lahan masyumi itu terletak di sebelah lapangan bola, ternyata lahan yang dimaksud Amrullah adalah lahan Pak Bambang yang dibelakang gedung KSM, makanya saya keluarkan surat pembatalan itu”, Jelasnya.
Menurut beberapa warga yang hadir saat dil lokasi bahwa lahan yang disengketakan itu adalah lahan pak Bambang yang diakui oleh Masyumi.
Sementara itu Pengusaha tambak yang telah membeli lahan tersebut dari Masyumi dengan perantara Amrullah bersikukuh akan mengelola lahan tersebut karena dirinya sudah membeli lahan tersebut dengan surat yang sudah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
” Saya beli lahan itu secara tunai karena pada saat ditawarkan kepada saya Kadus Amrullah dan Zulkifli dapat menunjukkan surat hak atas tanah itu, kalaupun nanti bisa dibuktikan secara hukum bahwa pemilik sah lahan itu adalah Bambang maka saya akan Legowo, namun karena sekarang saya sudah membeli lahan tersebut maka hak saya untuk mengelolanya”, ujar Sally.
Dari kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Bambang di lapangan, setelah di konfrontir kembali kesaksian itu dengan Masyumi namun Ia membantahnya.
Menurutnya seluruh kesaksian itu adalah bohong karena lahan yang disengketakan itu adalah lahan warisan orang tuanya dulu.
Namun sangat disayangkan Masyumi sebagai pihak yang mengaku pemilik sah lahan warisan dari Orang Tuanya itu pada saat di lokasi tidak dapat menghadirkan saksi yang dapat menguatkan pengakuannya terhadap kepemilikan lahan, hanya ada Kadus Amrullah yang terlihat siang itu tanpa memberikan keterangan yang kepada awak media.
Sengketa lahan ini sudah dilaporkan oleh pihak masyumi kepada aparat Kepolisian Sektor Jebus dan masih berproses.(rd3)