HEADLINE NEWS

Antisipasi Penyebaran  Covid -19 Polsek Bukit Intan  Rapat Bersama Forkopimcam  Kecamatan Rangkui

PANGKALPINANG – SergapNews.id ,  Giat Kapolsek Bukit Intan Akp.Evry Susanto SH S.I.K MH Rapat bersama  Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bertempat di Aula kantor camat Rangkui jl. Pahlawan (12) Dua belas Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Jum’at (25/09/20) .

Kegiatan tersebut  di hadiri Kapolsek Bukit Intan Akp.Evry Susanto SH S.I.K MH, Camat Rangkui Muhammad Subhan,  SE, M.Si, Lurah se kecamatan Rangkui, Bhabinkamtibmas se kecamatan Rangkui, Babinsa se kecamatan Rangkui, Perwakilan KUA Rangkui Nurjana, Pjs Danramil Bukit intan Pelda Husny, Rw se kecamatan Rangkui, Karang taruna se kecamatan Rangkui, Puskesmas melintang, Lpm sekecamatan Rangkui.

Selaku Kapolsek bukit intan Akp. Evry Susanto , SH,,S.I.K SH menegaskan”kita rapat masalah covid -19 kita 1 berbanding 400 ribu polri dan TNI dengan masyarakat kita berbagi tugas dari lurah ke rt / rw dan ke masyarakat sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat karena kita ini 3 (tiga) kecamatan Rangkui, Girimaya, dan Bukit intan kita memasang spanduk maklumat Kapolri ada siaga intan apabila terjadi langsung kontak saya”imbuhnya.

Adapun sambutaan Camat Rangkui Muhammad Subhan, SE, M.Si”kegiatan seperti ini harusnya dilakukan satu tahun sekali dan harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kondisi saat ini belum normal,kinerja TNI dan polri memang di tuntut secara maksimal.

Pjs Danramil Bukit intan Pelda Husny menyatakan”kami baru selesai melaksanakan penegakan prokokol kesehatan covid -19 di pasar, masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker,kita Forkopimcam bersama – sama mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, apa lagi sekarang ini makin bertambahnya pasien Covid-19 ini bukan hanya tugas TNI dan polri tetapi merupakan tugas kita masing-masing”jelasnya.

Kasubag Tu Puskesmas melintang Ningrum mengatakan” untuk Tim terdiri dari dokter perawat dan bidan memang mereka turun kelapangan apabila adanya laporan positif, akan mendata dan menelusuri kontak erat, sampai saat ini tim kami masih berlangsung puskesmas masih menerapkan protokol kesehatan puskesmas masih kekurangan dokter hanya 1 dokter untuk batuk dan pilek dilayani di luar puskesmas tetapi karena kuragnya dokter masih dilayani di dalam puskesmas”jelasnya

Perwakilan KUA Rangkui Nurjana merengkan”UU baru no.16 th 2019 tentang pernikahan laki – laki dan perempuan berumur 19 tahun paling rendah baru bisa menikah apabila tetap di ajukan ke KUA menolak, karena belum cukup umur dan di serahkan ke pengadilan agama apakah bisa menikah atau tidak apabila syarat sudah lengkap dan masih kekurangan hari maka akan ada dispensasi data – data identitas jangan sampai salah stop nikah usia dini dan nikah siri dampaknya banyak memiliki dampak yaitu dari segi hukum, Segi sosial karena di rugikan anak dan istri yang sah syarat pernikahan bukan hanya gadis dan bujang tetapi juga janda dan duda (kalau sudah cerai maka di lampirkan akta cerai yang asli) “terangnya.

Lurah keramat Joni Badri menyarankan dalam pemberitaan di media harapan kami (masyarakat) bisa menerima nama sebenarnya bukan nama inisal dari tim gugus tidak pernah menyampaikan ke pihak lurah, Rt/Rw sehingga kita tidak mengetahui informasi saat ini nama sebenarnya yang terjangkit covid-19,” imbuhnya. (Tt)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *