Pangalpinang, SERGAPNEWS. ID — Warga masyarakat kecamatan Bukit Intan melalui karang taruna kelurahan se-Air Itam Raya menuntut pengembalian lapangan bola Air Itam yang merupakan hak masyarakat.
lapangan bola masyarakat tersebut terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang tepatnya Jalan Depati Hamzah RT. 04, RW. 02, (sebelumnya adalah Kelurahan Air Itam khususnya dan masyarakat Kota Pangkalpinang pada umumnya dengan lapangan bola Air Itam, ada yang menyebutnya lapangan bola SMA Negeri 2 Pangkalpinang (Lapangan SMADA), pinggir jalan depan SPBU Bacang, yang diduga telah diserobot oleh oknum pejabat penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab kemudian selanjutnya telah dibuatkan surat kepemilikan atas nama seseorang.
Tuntutan tersebut tertuang dalam surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan yang di tanda tangani oleh ketua karang taruna, terdiri dari ketua karang taruna kelurahan Air Itam, Dendi, Ketua Karang Taruna Bacang, Andi Satria, Ketua Karang Taruna Air Mawar, Marjono, Ketua Karang Taruna Temberan, Darwin, Ketua Karang Taruna Sinar Bulan, Rizky.
Berikut 3 pernyataan sikap tuntutan masyarakat, terkait penyerobotan tanah lapangan bola Air Itam
1. Bahwa berdasarkan kesaksian dari masyarakat sebagai yang mengalami sampai dengan sekarang, atas
sebidang tanah sebagai mana kami sebutkan diatas adalah merupakan tempat klub bola PSBS dan klub bola BSA bermain bola kaki ( klub bola PSBS sampai tahun 1980 dan klub bola BSA dari 1980 sampai tahun 2008), Dimana dalam keterangan atau pernyataan masyarakat yang sebagian adalah sebagai pengurus, anggota dan pemain klub bola PSBS dan klub bola BSA menggunakan lapangan tersebut DIPEROLEH DARI MEMINJAM /mendapat pinjaman dari seorang
Warganegara Tokoh Masyarakat/ Pemimpin Desa Air Itam yang bernama Ayub bin H. Sidik dan lapangan
sepak bola tersebut senantiasa dijaga, dirawat dan digunakan dari waktu ke waktu.
2. Kepada Sdr.Amung Tjandra dan atau kepada siapapun juga yang saat ini telah diatasnamakan sebagai penerima pelepasan hak dari Sdr. Amung Tjandra untuk segera mengembalikan fisik sebidang tanah lapangan bola Air Itam atau tidak lagi mengusai lahan tersebut dan mengembalikan fisik surat yang ada berupa sertifikat Hak Guna Bangunan kepada pihak pemangku kewenangan yang telah menerbitkan sertifikat tersebut.
3. Kepada semua pihak terkait selaku pemangku kewenangan dalam pemerintahan, untuk segera membatalkan sertifikat hak guna bangunan yang berasal dari pelepasan hak dari AMUNG TJANDRA kepada TRISNAWATI SURYAPRANATA dan kemudian telah dibalik nama dari TRISNAWATI SURYAPRANATA kepada nama SURYAPRANATA HARYANTO. Dan seterusnya menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan tersebut untuk dikembalikan kepada masyarakat Kelurahan Air Itam.
Demikianlah sikap dan tuntutan ini kami sampaikan untuk mejadi perhatian. Atas perhatian diucapkan terimakasıh Pangkalpinang, 16 Oktober 2020 Karang Taruna se-wilayah Air Itam Raya.
Berdasarkan informasi yang di dapat media dalam rapat tertutup karang taruna bersama tim kuasa hukum masyarakat peduli lapangan bola Air Itam selasa (20/10/2020) di Kantor Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LASKAR) Babel
Dikatakan dugaan adanya tindak pidana penyerobotan tanah lapangan sepak bola masyarakat Air Itam, pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan kewenangan berbentuk gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan oknum pejabat penyelenggara negara.
Dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu dan pemalsuan tanda tangan disini yaitu didalam Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah yang dibuat oleh Among Tjandra pada tahun 2009, diketahui oleh Lurah Bacang (Normada) menerangkan bahwa Among Tjandra benar menguasai sebidang tanah yg digunakan masyarakat sebagai lapangan bola sejak tahun 1930, yang mana didalam surat-surat tersebut tertera data dan tanda tangan saksi atas nama Zulkifli yang menjabat sebagai Ketua RW. 03, Kelurahan Bacang pada waktu itu, akan tetapi Sdr Zulkifli yang juga mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut dan menyatakan tanda tangan tersebut palsu atau dipalsukan.
lalu tanah tersebut dilepaskan oleh Among Tjandra kepada Trisnawati Suryapranata dengan pelepasan tanpa ganti rugi selanjutnya oleh seseorang surat tanah tersebut ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2012, atas nama Trisnawati Suryapranata, dan kemudian Sertifikat tanah tersebut dibalik nama dari atas nama Trisnawati Suryapranata kepada Suryapranata Haryanto.
Masyarakat Peduli Lapangan Bola melalui kuasa hukumnya, Ketua Advokasi Hukum Indonesia Raya (LASKAR) Donny Manurung , S.H, M.H, kepada media menggungkapkan ketidak mungkinan AT telah mengusahakan sebidang tanah seluas lapangan bola kaki, dikarenakan ketika itu AT baru berumur 1 tahun.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah AT benar pernah mengusahakan atau nenguasai sebidang tanah lapangan bola Air Itam sejak tahun 1930 sebagai mana surat pernyataan pengakuan penguasaan fisik atas tanah yg dibuatnya, dimana apakah mungkin AT telah mengusahakan bidang tanah sejak tahun 1930 dikarenakan ketika itu AT baru ber umur 1 tahun,”ungkapnya
Donny meneruskan, “dimana menurut sumber yang didapatkan AT lahir pada tahun 1929, dan kemudian tidak ada satu saksi atau warga masyarakat pun yang pernah melihat AT mengusahakan atau mengelola sebidang tanah tersebut sejak digunakan sebagai lapangan bola, tidak pernah ditanami tanam tumbuh berupa pohon apapun oleh AT atau pun dikelola untuk usaha apapun, dan selama masyarakat atau pengurus klub bola menggunakan lapangan bola tidak pernah ada seseorang pun yang mendatangi pengurus dan yang menggunakan lapangan bola tersebut untuk menjelaskan atau mengakui bahwa lapangan bola tersebut adalah miliknya termasuk AT,”jelas Donny
Menurut Donny berdasarkan barang bukti surat tanah yang ada ditangan masyarakat dalam Surat Pernyataan Menyerahkan dan melepaskan hak atas tanah, dimana sdr Amung Tjandra pernah memiliki lahan tanah bersebelahan batas dengan lapangan bola tertulis atas nama Amung Tjandra sesuai surat kepala desa Air Itam tahun 1984, yang telah dilepaskan kepada negara yang diwakili oleh Camat Pangkalan Baru, dimana sdr Amung Tjandra telah mengakui secara tegas atas batas-batas tanah tersebut yaitu sebelah selatan berbatas dengan lapangan bola artinya dari penjelasan tersebut sdr Amung Tjandra sesungguhnya mengakui tanah yang telah dilepaskannya bersebelahan dengan tanah lapangan bola masyarakat Air Itam.
kemudian dilepaskan oleh Among Tjandra kepada Trisnawati Suryapranata dengan pelepasan tanpa ganti rugi selanjutnya oleh seseorang surat tanah tersebut ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2012, atas nama Trisnawati Suryapranata, dan kemudian Sertifikat tanah tersebut dibalik nama dari atas nama Trisnawati Suryapranata kepada Suryapranata Haryanto, “jelas Donny
Donny yang juga kuasa hukumnya Zulkifli mengatakan terkait pemalsuan tanda tangan Zulkifli, Donny telah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Kep Bangka Belitung, selain itu Donny juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Kota Pangkalpinang.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut klien kami telah melaporkan ke pihak polda Babel terkait laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sdr zulkifli, dan kepada pihak polres pangkalpinang terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang berbentuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat mengungkap perkara tersebut dengan cepat transparan, dan bebas dari tekanan serta intervensi dari pihak manapun, “Tutup Donny
Sejak berita ini di turunkan, Pihak yang bersangkutan atas nama AT belum bisa di hubungi tim media untuk di mintai keterangan. (LDI)