Gegara Ditakut-takuti Framing Berita Media Tertentu, Belasan ASN Dinas PUPR Berencana Mundur

Program RPJMD 2017-2022 Terancam Mangkrak 

Pangkalpinang sergapnews.id – Beberapa hari terakhir ini masyarakat Bangka Belitung menyoroti gebrak dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daroe Tri Sadono dalam upaya penyidik dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satunya yang menjadi atensi publik di Babel adalah maraknya pemberitaan di sejumlah media online Babel menyoal Kasus dugaan Tipikor Aliran Dana Fee Proyek rutin pemeliharaan penegasan Jalan Provinsi, di tahun 2021 sebesar 20 persen (20%). Yang terus diulas berulangkali, bahwa setoran diduga  mengalir sampai level Kepala Dinas PUPR Kepulauan Babel.

Bacaan Lainnya

Seperti dilansir dari beberapa media online di Bangka Belitung, saat ini Kajati Babel, Daroe Tri Sadono secara tegas menyebut sedang mendalami dugaan Tipikor kategori gratifikasi aliran dana fee 20℅ ke pihak internal Dinas PUPR Provinsi Kep. Babel.

“Kita sama tunggu pendalaman fakta (aliran dana fee 20 persen-red) oleh Tim,” kata Daroe seperti yang dilansir salah satu media online Babel, Senin 13/09/2021.

Setelah Kajati berbicara demikian, mulailah sisi drama dalam jurnalistik muncul satu persatu. Berawal dari sejumlah Ormas yang secara kasat mata terkesan menggiring jalannya kasus dugaan Gratifikasi dengan alibi ‘mengawal’ kasus dugaan gratifikasi. Hal ini dimaksudkan agar pihak  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel memegang komitmen untuk mengusut tuntas kasus sampai keakar-akarnya. 

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pangkalpinang, Muhammad Fajri sewaktu audiensi dengan Asintel Kejati Babel, Johnny W. Pardede, dan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo di Ruang Penkum Kejati Babel, pada Selasa kemarin 14/09/2021.

Drama berjudul “Trial By Press” ini terus saja dipertontonkan ke publik manakala secara simbolis Ketua Ormas LMP Pangkalpinang menyerahkan jamu tolak angin dengan maksud sebagai ungkapan sindiran, agar pihak Kejati Bangka Belitung tidak masuk angin. Plus harapan agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas. 

Aktivis : Bukan Tidak Mungkin, Sudah Jadi “Budaya”

Pendapat bernada sportif dan jauh dari kesan “Trial By Press” kali ini datang dari seorang Pemerhati Bidang Korupsi dan Hukum sekaligus juga aktivis mahasiswa Universitas Bangka Belitung,  Andea Pradana. 

Ia berpendapat, bahwa tentunya masyarakat/publik Babel sangat mendukung gebrakan yang dilakukan oleh Kejati Babel dalam mengungkapkan perkara dugaan tipikor gratifikasi pekerjaan swakelola yang ada di Dinas PUPR Kepulauan Babel. 

Namun Mahasiswa UBB Fakultas Hukum jurusan Hukum Syariah ini mengingatkan agar pihak Kejati Babel tidak hanya fokus pada proyek pekerjaan rutin pada Tahun Anggaran 2021 saja, tetapi jika memang dilandasi jiwa “Berani Jujur Hebat” maka pekerjaan rutin swakelola di PUPR Kepulauan Babel di tahun 2019 – 2020 pun penting untuk diungkapkan.

Apalagi jika ditinjau dari pandangan sosiologi hukum, jika memang ada bukti dan saksi yang kuat dapat membuktikan adanya aliran dana fee 20% dari proyek pekerjaan rutin tersebut ke internal Dinas PUPR Kepulauan Babel, bukan tidak mungkin itu merupakan warisan kebiasaan. Dan berpotensi sudah mendarah daging di lingkup proyek.  Bahkan dikhawatirkan berbentuk tradisi ber-KNN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) secara “berjamaah” bukan hanya di Dinas PUPR Kepulauan Babel, tapi merata di seluruh penerima nomenklatur APBD tiap daerah di Indonesia.

“Sederhana saja, kalau itu memang benar fakta, alat buktinya cukup dan saksinya ada, tentunya publik meminta agar Kajati Babel juga untuk melidik dan menyidik pekerjaan rutin swakelola Tahun Anggaran 2019-2020. Kebiasaan praktek ber-KNN itu warisan dari pimpinan sebelumnya, apalagi orang dari dalam sempat diminta keterangan oleh penyidik Kejati terkait kasus ini mengetahuinya, tentunya tidak alasan untuk mengabaikan dugaan tipikor gratifikasi di tahun anggaran sebelumnya. Penting dikerjakan agar tidak terkesan institusi hukum tidak tebang pilih atau mengikuti opini yang terbentuk ekses dari framing jahat oknum media pesanan,” terang mantan Anggota BEM UBB Bidang Media Teknologi dan Informasi pada wartawan, Selasa kemarin 14/09/2021.

Andrea bilang, jika kasus ini benar-benar mau diungkap sampai keakar-akarnya atau agar tidak lagi praktek ber-KNN di kantor PUPR. Maka tidak alasan pihak Pidsus Kejati Babel tidak menyidik dugaan praktek gratifikasi yang sama di proyek pekerjaan rutin pada tahun sebelumnya. 

“Namun kami tetap berkeyakinan bahwa Kajati Babel melakukan gebrakan seperti ini tentu dalam rangka membangun tata kelola menuju pemerintahan baik dan bersih dari tradisi KKN, dan tidak terpengaruh oleh penggiringan opini dari pemberitaan, dan mari kita sama mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas dia.

Asal tahu saja, persoalan kasus dugaan tipikor gratifikasi proyek rutin pekerjaan pemeliharaan/penebasan jalan provinsi ini mencuat ke publik setelah sejumlah ASN dari Dinas PUPR Kepulauan Babel diminta keterangan oleh Kejati Babel. 

Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa terperiksa tadi mengakui ada tradisi dana fee 20% ke pihak internal Dinas PUPR Kepulauan Babel sejak tahun 2017 – 2021.

Efek Domino Pemeriksaan Mulai Mengancam Program Pembangunan Provinsi Babel

Secara terpisah, Informasi yang diketahui redaksi menyebutkan beberapa ASN berstatus PPTK berencana mengundurkan diri. Disinyalir imbas dari status terperiksa dalam kasus dugaan Tipikor atau Gratifikasi Proyek. 

“Surat pengunduran sudah diserahkan pada salah satu staf yang bertugas di bagian penerimaan surat masuk. Surat pengunduran juga ada tembusan ke Kabid dan PPK,” ungkap seorang sumber -yang berkeberatan ditulis namanya- Selasa 14/9/2021.

Yang perlu jadi perhatian adalah, ASN yang berniat resign ini bukan ASN biasa. Namun ASN yang melekat jabatan setingkat PPTK. Sehingga pantas jadi kekhawatiran bersama, bahwa keberlangsungan program unggulan Provinsi yang ada RPJM 2017-2022 akan terhambat.

Beragam alasan dikemukakan oleh ASN Dinas PUPR yang serempak akan meninggalkan sumpah jabatannya. Diantaranya adalah rumor yang seolah-olah menakuti PPTK yang sengaja dihembuskan dalam pemberitaan, pada periode kepemimpinan Jantani Ali.

“Kami Ingin fokus menghadapi pemeriksaan di Kejati dan Inspektorat Babel,” katanya.

Saat ini publik makin cerdas. Diyakini bisa membedakan fabrikasi isu murahan yang berasal dari meja kopi, bukan meja redaksi. Apalagi, sejumlah media arus utama di Bangka Belitung juga terlihat jarang mengangkat kasus korupsi dengan skema framing pembentukan opini. 

Selain itu, gegap gempita headline media tertentu perihal kasus dugaan Tipikor Aliran Dana Fee Proyek sebesar 20 persen (20%) tahun anggaran 2021, tentu akan berimbas tersitanya fokus para penyidik di Pidsus Kejati Babel. 

Kalau mau jujur, berderet kasus dugaan korupsi lain yang sebenarnya jadi perhatian publik, seperti kasus dugaan korupsi PLN Kegiatan ROW TA 2020 senilai 9 Miliar, ataupun mundur jauh ke belakang, Pekerjaan Pengerukan Kolong Retensi Jembatan 12 yang pagu dananya masih misteri sampai sekarang, serta Indikasi kuat terjadinya dugaan patgulipat pengadaan tiang lampu dalam Proyek PJU di Kota Pangkalpinang TA 2019.  

Belajar dari pengalaman diatas, deretan kasus dugaan korupsi tadi pasca dibombardir dengan headline oleh media lain malah layu sebelum berkembang, menghilang seakan ditelan bumi. Apalagi kalau terjadi rotasi pejabat penting di lingkup APH, kasus korupsi paling populer pun tetiba bisa di SP-3. 

Sekarang publik mendoakan agar para penyidik Pidsus Kejati Babel bisa bekerja dengan baik, lurus tanpa pretensi apapun, dan yang terpenting jangan sampai mereka linglung akibat ditekan dengan framing murahan yang sarat dengan pesanan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *