Breaking News…Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Tata Niaga Timah di Babel

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, lanjut Ketut tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

Uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp 83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika), SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura), AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *