HEADLINE NEWS

Aktivitas Galian C Berada Jalan Kulan, Kampak Tua Tunu Di Duga Ilegal

Sergapnews.id – Pangkalpinang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga tidak mengantongi izin alias ilegal Rabu (17/04/2024)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Terlihat Excavator Warna Kuning  sedang beraktivitas melakukan Penggalian Tanah puru .
Excavator  tersebut langsung mengisi tanah yang digali dinaikkan kedalam dalam mobil truk yang sedang mengantri .

Terpisah konfirmasi ke pengurus tambang inisial (ASP) Mengatakan”, kalau pemilik lahan saya tidak tau, tetapi kalau pengurus lahannya dan Excavator bernama Berinisial JK ucapnya.

Warga sekitar Berinisial FK menjelaskan”, bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa menghiraukan keluhan masyarakat sekitarnya, pasal jalan umum dilalui mobil pengangkut tanah tersebut mengotori jalan dan menimbulkan debu, tanpa adanya inisiatif  sang pengurus untuk membersihkan setelah habis dari kegiatan tersebut, belum lagi para sopir yang ngebut saat melintasi jalan tersebut membuat kami kuatir terjadi kecelakaan Tegasnya.

Terlebih WaliKota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan ‘Zero Tambang.

Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang). Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping. (Red)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 226

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *