SERGAPNEWS.ID Romdan alias Dan (26), seorang residivis kasus pembunuhan berencana ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Warga Jalan Depati Hamzah RT 006 RW 002 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini diamankan Satresnarkoba Pangkalpinang lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya.
Dari tangan tersangka, Polresta Pangkalpinang berhasil menyita barang bukti sebanyak 52 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,93 gram. Pemuda pengangguran ini diringkus pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat. Tersangka diduga kerap menjadi perantara jual beli atau pelempar sabu di wilayah Kecamatan Bukit Intan.
Bermodal informasi inilah, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di temukan di dalam lemari ruang tamu.
Kemudian di lakukan penggeledahan kembali dab ditemukan 1(satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu disimpan di dalam dompet berwarna abu-abu.
Selain itu juga ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna Abu-abu didalam lemari ruang tamu.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
• Humas Polresta Pangkalpinang.