Sudah Pernah di Beri Teguran Dari Aparat Penegak Hukum Setempat, Namun Tak Membuat Boehek Sang Kolektor Gentar Dalam Menjalankan Aktivitas Jual Beli Timah Ilegal

Sergap News – MERAWANG, Sempat berhenti setelah mendapat peringatan dalam menjalani aktifitas jual beli timah ilegal dari (APH) setempat, namun sekarang ini aktivitas tersebut mulai ramai kembali, sepertinya tidak membuat takut dan gentar untuk kolektor yang satu ini.

” Boehek nama sapaan masyarakat setempat dalam setiap menjalankan aktifitas jual beli pasir timah ilegal selalu berpindah pindah tempat, serti sekarang ini siapa sangka rumah yang jauh dari pemukiman padat penduduk jalan tanah bermerah tepat berada diwilayah Hukum Polsek Baturusa kabupaten Bangka tempat dimana kolektor timah bernama ” Boehek menjalankan bisnis timah tanpa perizinan lengkap diduga tanpa tersentuh hukum. 12/4/2025.

Hal ini diketahui ketika tim jejaring Media ini mendatangi Rumah yang berada jauh dari pemukiman Padat penduduk sedang ramai dikunjungi oleh para pengantar timah untuk menjual hasil dari Melakukan penambangan diseputaran Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Terlihat Juga kolektor timah diketahui bernama Boehek sedang masukin timah kedalam karung dalam kondisi buru- buru disaat kedatangan Tim jejaring media, demi untuk menghilangkan jejak agar tak terendus Aparat Penegak Hukum ( APH ) Setempat.

Menurut sumber informasi masyarakat yang didapat, kalau Boehek sendiri sudah lama melakukan pembelian timah ilegal.

” Tempat pindah pindah untuk membeli timah, terakhir disni pak disitu, kalau pengantar timah kadang sore kesitu kadang pas waktu mahrib ujarnya.

Undang – undang minerba berlaku di Indonesia kolektor timah yang tidak dilengkapi perizinan dapat dijerat Pindana karena telah melanggar pasal 158 undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas undang -undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Jo pasal 55 KUHP pidana dan atau pasal 231 ayat (2) KUHP karena usaha seperti yang ditekuni Boehek sekarang ini jelas jelas sudah merugikan negara.

Terkait dengan adanya aktivitas kegiatan pembelian pasir timah tanpa perizinan diwilayah hukum Bangka tim dari jejaring media akan berupaya melaukan komfirmasi komfirmasi ke pihak pihak terkait, khususnya (Ditkrimsus Polda Babel) agar dapat mengambil langkah tegas terhadap kolektor seperti Boehek. (Andi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *