Pangkalpinang| SwrgapNews.id, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra. SH., MH. bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, melakukan Penertiban TI Ilegal yang berada di Kolong Akit, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Jumat (08/04/2022) pukul 14.00 Wib.
Adi Putra mengatakan bahwa sudah berulang kali memberikan himbauan agar segera hentikan aktivitas penambangan Timah Ilegal yang berlokasi di Kolong Akit, namun tidak di indahkan oleh para Penambang.
“
Maka kami Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang hari ini melakukan penertiban dan ini kedepan kami akan melakukan penegakan hukum, tidak ada lagi Himbauan.
“Dengan sangat berat hati Kalau kami sudah lakukan Penegakan Hukum, maka tidak ada ampun lagi, kami akan terapkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan Ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres pangkalpinang.
Setelah ditertibkan, tambang ilegal tersebut Menyisakan kabar bahwa hasil dari penambangan di lokasi tersebut timahnya dibeli oleh seorang oknum warga bernam An, dimana An adalah kolektor yang menampung timah ilegal dari beberapa lokasi tambang ilegal di Pangkalpinang.
Dari hasil giat tersebut Aparat menyita mesin robin dan peralatan tambang lainnya dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Pangkalpinang.(rd1)