Penambang Liar Berencana Hajar Kembali Kawasan Mangrove Desa Belo laut

UU 32/2009 : Merusak Mangrove Terancam Pidana 10 tahun denda 10 Miliar 

Pangkalpinang sergapnews.id — Selain sebagai penahan erosi yang ditimbulkan oleh deras gelombang air laut, diketahui kawasan hutan mangrove punya fungsi untuk menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah manusia maupun kapal yang berlayar di laut. 

Manfaat hutan mangrove bagi kehidupan adalah akan menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, pasca giat penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari TNI-POLRI, Satpol PP Pemkab Babar, Dishut Pemprov Babel di kawasan HLP mangrove Dusun Tiga Desa Perlang Muntok Bangka Barat, pada Selasa (14/09) yang lalu, sumber kami menyebutkan bahwa ada rencana kembalinya para penambang ke koordinat yang sama. 

Seperti yang sering terjadi, razia pada Selasa 14/09 yang lalu juga bocor. Sebelum aparat gabungan datang ke lokasi. Penambang liar sudah rampung membereskan peralatan utama mereka. Alhasil dari hampir puluhan ponton yang ada disitu, aparat menyita belasan mesin TI, Sakan pasir timah, serta paralon panjang yang tidak sempat dibawa penambang liar, Senin 27/09/2021.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto sewaktu dikonfirmasi wartawan soal info yang beredar akan kembalinya lagi penambang liar ke HLP mangrove belum merespon konfirmasi. Dan akan terus diupayakan. 

Lain lagi pendapat Kabid Perlindungan Dinas Kehutanan Pemprov Babel, Bambang Trisula ketika diwawancara media, Ia bahkan akan mengajak warga desa setempat untuk secara kontinyu serta simultan menjaga kelestarian kawasan mangrove. 

“Secepatnya akan kita berdayakan peran masyarakat desa setempat, ada alokasi anggarannya,” sebut Bambang. 

Dalam hal penegakan Perda, pihak Kasatpol PP Pemkab Bangka Barat Sudarta yang dihubungi redaksi Senin pagi, 27/09/2021 via whatsapp menyatakan kesiapannya. Kasatpol PP bilang, pada prinsipnya Satpol PP akan dengan tegas menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi dalam wilayahnya. 

“Walau kita sifatnya hanya back up operasi gabungan namun kita tidak akan membiarkan para penambang kembali lagi beroperasi di kawasan hutan mangrove Dusun Tiga Desa Belo laut, apalagi kan disitu sudah dipasang plang larangan merusak HLP mangrove,” tegasnya. 

Asal tahu saja, dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, praktek yang dilakukan oleh penambang liar tadi dapat dikenakan tindakan perusakan lahan dan upaya menghalang-halangi inisiatif penyelamatan mangrove. 

Tindakan tadi dapat dikategorikan sebagai bagian pelaku kejahatan pidana lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berupa penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling  banyak  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Informasi non formal yang didapat oleh tim investigas juga menyerap info “ngeri-ngeri sedap” kaitan dengan praktek ilegal di Desa Belo laut. Pasalnya, nama pesohor politik seperti BMM dan perusahaan smelter terkemuka RB* terseret dalam sebuah sindikasi gelap pengambilan deposit timah di kawasan hutan mangrove. Disebutkan juga seorang kolektor asal Jebus AT yang mengkoordinir hasil pasir timah dari lokasi tersebut.

Jauh sebelumnya, jurnalis pernah melakukan wawancara pada salah seorang mantan petinggi PT Kobatin Bangka Tengah. Di tengah wawancara, jurnalis menanyakan kenapa dalam hal perusakan kawasan Hutan oleh penambang, seolah-olah mereka membabi buta merangsek masuk jauh kedalam kawasan terlarang. Tanpa takut disergap petugas hukum.

“Jadi polanya seperti sistem ijon ya bang, anda saya pinjami modal. Berapa saja anda mau, unlimited lah. Tapi ingat, ketika jatuh tempo. Mau tidak mau, suka tidak suka saya dengan segala cara menagih ke anda, dan feedback ke saya bentuknya bukan uang, tapi pasir timah,” tukas dia.(r5) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *