Sergapnews.id Pangkalpinang — Perburuan lokasi untuk menyedot pasir timah bagi penambang liar seperti tidak pandang bulu. Selain lagi gencar- gencarnya beroperasi merusak ekosistem di laut, di daratan pun yang deposit pasir timahnya sudah menipis tak luput dari bombardir deru mesin para penambang liar, Kamis 5 Januari 2023.
Tak hanya lahan pribadi, sempadan sungai, dan dekat pemukiman yang dirangsek oleh penambang. Bahkan kawasan terlarang seperti Hutan Produksi milik sebuah perusahaan pun jadi arena menyedot SDA tak tergantikan tadi.
“(Itu) wilayah konsesi PT IKK, kalau memang ada unsur oknumnya harus kita pantau terlebih dahulu. Tentu akan kita tindak lanjuti informasi ini,” kata KPH Matras, Panca saat diminta tanggapannya.
Selain itu, dalam investigasi yang dilakukan rombongan awak media. Fakta lapangan membuktikan bahwa di penghancuran area tersebut berlangsung bukan sebentar alias sudah lama.
“Seingat saya, setelah pemilihan Kepala Desa di Oktober 2021 yang lalu pelan-pelan di area tadi ramai oleh penambang,” ungkap sumber redaksi yang berpesan agar namanya dirahasiakan.
Sumber bilang, kelompok penambang yang beroperasi menjarah deposit timah disitu kuat dugaan berasal dari penduduk setempat, alias warga sekitar saja. “Kalau ada penambang luar yang mau ikut disitu infonya memang dilarang. Dan anehnya, saya dengar info kalau teman aparat malah ikut nitip ponton disitu, itu yang saya pikir bikin mereka jadi leluasa,” ungkap sumber lagi.
Terpisah, Kadis Hutbun Pemprov Babel, Fery Apriyanto berterima kasih pada media ini atas informasi ada dugaan pembalakan liar dalam kawasan Hutan Produksi yang sebenarnya terancam pidana UU No 18/2013.
“Wa’alaikumussalam. Saya koordinasikan dulu dengan Ka. UPTD KPHP Bubus Panca untuk mengecek lokasi dimaksud. Terima kasih informasinya,” tulisnya ketika dikonfirmasi.
Tanggapan lebih trengginas datang dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, melalui Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan.
“Berkaitan hal tersebut JPIK mendesak Gakkum KLHK menindak tegas para perusak lingkungan ini dari hulu sampai hilir termasuk para cukong atau penadah dan aparat, serta pejabat yang terlibat,” pintanya.
Aktivitas pertambangan illegal tersebut telah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan No 18 tahun 2018 dan juga melanggar Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158. “Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” terangnya mengurai bunyi pasal tadi.
JPIK akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Gakkum KLHK atau Bareskrim Polri agar kegiatan pertambangan ditindak tegas termasuk pemodal, penampung hasil tambang ilegal dan backing aktivitas tersebut. (RED03)